Liputan6.com, Kupang - Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham NTT, Marciana Dominika Jone, mengatakan, sebanyak 75 persen warga binaan di semua lapas yang tersebar di NTT terlibat kasus pemerkosaan anak bawah umur.
"Saya berkunjung ke beberapa lapas, seperti di Kabupaten Alor, hampir semuanya kasus pemerkosaan. Korbannya juga paling banyak anak di bawah umur," ujarnya kepada wartawan, Minggu (19/7/2020).
Baca Juga
Advertisement
Ia mengatakan, selain di Lapas Alor, beberapa lapas lainnya juga dihuni pelaku pemerkosaan anak bawah umur. Untuk mengatasi hal ini, pihaknya akan mengajukan permohonan ke Pemprov NTT agar napi pemerkosaan anak bawah umur dipindahkan ke Nusa Kambangan.
Menurut dia, sebelum dipindahkan, Kemenkum melakukan assesmen terhadap warga binaan. Pembinaan di Nusakambangan, kata dia, tidak berbeda dengan lapas lain.
"Pemindahan napi itu hal biasa, bedanya di sana ada super maximum security, ada maksimum, ada medium. Jika kategori kejahatan berulangkali, akan dibina khusus," katanya.
Rencana Kakanwil itu mendapat dukungan dari Pemprov NTT. Wakil Gubernur NTT Josef Nae Soi mengaku sudah berkoordinasi dengan kementerian PPA agar napi pemerkosaan anak bawah umur dipindahkan ke Nusakambangan.
"Kalau tidak jera, harus dipindahkan, biar dibina khusus dan jadi lebih baik," katanya.