Kriminal Surabaya Sepekan: Polisi Ungkap Sindikat Pencuri Spesialis Rumah Kosong

Berikut sejumlah berita kriminal pada pekan ini di Surabaya dan sekitarnya, serta wilayah lain di Jawa Timur.

oleh Dian KurniawanLiputan6.com diperbarui 19 Jul 2020, 23:30 WIB
Ilustrasi Foto Penembakan (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta - Di tengah pandemi COVID-19, polisi di Jawa Timur mengungkap sejumlah kasus mulai dari pencurian hingga dugaan asusila.

Pada awal pekan, Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya menembak dua pelaku spesialis rumah kosong di Surabaya, Jawa Timur. Keduanya terpaksa dilumpuhkan petugas lantaran melawan dengan menggunakan senjata tajam saat dilakukan penangkapan. 

Dua pelaku berinisial DP alias EB (53) asal Jakarta, dan A (59) asal Tangerang terpaksa dilumpuhkan petugas Satreskrim Polrestabes Surabaya, lantaran melakukan perlawanan saat hendak ditangkap. 

Tak hanya itu, Polda Jawa Timur (Polda Jatim) menangkap satu orang berinisial MN (29), salah satu pelaku komplotan perampok sadis atau pelaku pencurian dengan kekerasan (curat) asal Pasuruan, Jawa Timur.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, pelaku curat asal Pasuruan ini kerap melakukan tindakan kejahatan dengan mengalungkan celurit pada korbannya. Serta tak segan-segan menjerat korban dengan tali dan lakban.

Ingin tahu berita kriminal yang terjadi pada pekan ini? Berikut rangkumannya ditulis, Minggu, (19/7/2020):

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini


Polisi Tembak Mati Dua Pelaku Pencurian Rumah Kosong di Surabaya

Ilustrasi Foto Penembakan (iStockphoto)

Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya menembak dua pelaku spesialis rumah kosong di Surabaya, Jawa Timur. Keduanya terpaksa dilumpuhkan petugas lantaran melawan dengan menggunakan senjata tajam saat dilakukan penangkapan. 

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol. Johnny Eddizon Isir mengungkapkan, perjalanan sindikat pencurian dengan pemberatan spesialis rumah kosong sudah berakhir.

Dua pelaku berinisial DP alias EB (53) asal Jakarta, dan A (59) asal Tangerang terpaksa dilumpuhkan petugas Satreskrim Polrestabes Surabaya, lantaran melakukan perlawanan saat hendak ditangkap. 

Berita selengkapnya baca di sini


BNNP Jatim Musnahkan 5,3 Kg Barang Bukti Sabu-Sabu dari Kasus Libatkan Pemain Sepak Bola

Sabu-sabu. Ilustrasi: Dwiangga Perwira/Kriminologi.id

Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur memusnahkan barang bukti narkoba berupa sabu-sabu sebanyak 5.319 gram atau 5,3 kilogram dan prekusor narkotika cair. Barang itu disita dari empat tersangka hasil pengungkapan kasus pada pertengahan Mei 2020. 

"Barang-barang yang dimusnahkan ini merupakan barang bukti dari kasus narkoba yang melibatkan sejumlah pemain sepak bola di Jawa Timur," ujar Kepala BNNP Jatim Brigjen Pol Bambang Priambadha di sela pemusnahan sabu-sabu dan narkotika di kantor BNNP setempat, seperti dikutip dari Antara, Selasa (14/7/2020).

Bambang menuturkan, kasus ini terungkap dari informasi masyarakat yang menyebut sering terjadi transaksi narkoba di sekitar Buduran, Sidoarjo. Petugas lantas menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan. 

Berita selengkapnya baca di sini


Polda Jatim Tangkap Satu Pelaku Komplotan Perampok asal Pasuruan

Ilustrasi Foto Penangkapan (iStockphoto)

Polda Jawa Timur (Polda Jatim) menangkap satu orang berinisial MN (29), salah satu pelaku komplotan perampok sadis atau pelaku pencurian dengan kekerasan (curat) asal Pasuruan, Jawa Timur.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, pelaku curat asal Pasuruan ini kerap melakukan tindakan kejahatan dengan mengalungkan celurit pada korbannya. Serta tak segan-segan menjerat korban dengan tali dan lakban.

"MN ini adalah residivis perampokan uang di Indramayu, lalu kejahatannya kali ini ganti, dengan menggunakan modus mengenakab masker bercadar, dan mengancam dengan sajam celurit pedang dan melakukan pengikatan terhadap korban," ujar dia di Mapolda Jatim, Kamis, 16 Juli 2020.

Berita selengkapnya baca di sini


Unit PPA Polrestabes Surabaya Segera Lakukan Gelar Perkara Kasus Dugaan Asusila

Ilustrasi pelecehan seksual (iStockphoto)

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya bakal segera melakukan gelar perkara yang melibatkan YRA (70) warga Surabaya, Jawa Timur. Dia dilaporkan DG (54) warga Surabaya atas dugaan tindak pidana asusila. 

Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya, Iptu M. Harun mengatakan, hingga saat ini, polisi masih memeriksa baik kepada saksi pelapor maupun terlapor. Dalam waktu dekat, polisi bakal melakukan gelar perkara untuk menaikkan statusnya. 

"Masih dalam proses penyelidikan mas. Secepatnya akan digelar," singkat Iptu M. Harun, Sabtu, 18 Juli 2020.

Berita selengkapnya baca di sini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya