Wagub DKI: Kita Berikan Tempat Terbaik Bagi Pejalan Kaki dan Pengguna Sepeda

Wagub DKI mengimbau agar masyarakat dapat tetap waspada saat beraktivitas menggunakan sepeda.

oleh Ika Defianti diperbarui 20 Jul 2020, 04:36 WIB
Warga mengendarai sepeda di kawasan jalan Jenderal Sudirman, Jakarta,Sabtu (18/7/2020). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperpanjang PSBB fase transisi selama 14 hari hingga 30 Juli, seiring kasus baru COVID-19 masih tinggi di ibu kota. (merdeka.com/Imam Buhori)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyatakan saat ini olahraga bersepeda cenderung diminati masyarakat saat pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) masa transisi.

Kata Riza, penjualan sepeda pun mengalami peningkatan hingga 1.000 persen. Karena itu pihaknya berencana menambah jalur khusus pesepeda.

"Dinas Perhubungan sedang mengatur, tidak hanya penambahan panjang, tapi juga lebarnya. Prinsipnya kami memberi tempat terbaik lah bagi pejalan kaki dan pengguna sepeda," kata Riza di Jakarta, Minggu (19/7/2020).

Politikus Partai Gerindra itu mengapresiasi minat masyarakat untuk bersepeda. Selain itu dia mengimbau agar masyarakat dapat tetap waspada saat beraktivitas menggunakan sepeda.

"Namun, harus berhati-hati dengan rambu dan yang malam juga banyak sekali (para pesepeda)," ucapnya.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Pelanggaran Terbanyak

Sementara itu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta mencatat adanya ribuan masyarakat masih melakukan pelanggaran terkait protokol kesehatan virus Corona atau Covid-19.

Kepala Bidang Penegakan dan Penindakan Satpol PP DKI Jakarta, Agus Irwanto menyatakan pelanggaran terbanyak yakni terkait tidak menggunakan masker.

"Seminggu ini pelanggaran masih cukup besar, ada 27 rb lebih pelanggaran yang dilakukan oleh masyarakat yang tidak menggunakan masker," kata Irwan di kawasan Jalan Sudirman-Thamrin, Minggu (19/7/2020).

Dia menyatakan ribuan pelanggar sebagian besar membayar denda berdasarkan Pergub Nomor 60 Tahun 2020. Denda yang dibayarkan maksimal sebesar Rp 250 ribu ataupun dengan kerja sosial.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya