Denda Rp29 Juta Bagi Turis yang Langgar Aturan Karantina di New York

Selain denda, turis yang melanggar juga akan dibawa ke persidangan dan harus menyelesaikan masa karantina di New York.

oleh Henry diperbarui 20 Jul 2020, 03:03 WIB
Bandara John F. Kennedy di New York, Amerika Serikat. (AFP)

Liputan6.com, Jakarta -  Kasus positif corona Covid-19 di Amerika Serikat (AS) masih tinggi. Untuk itu, pemerintah New York membuat aturan ketat dan tegas untuk menghentikan wabah corona.

Salah satu usaha yang dilakukan adalah dengan memberlakukan denda kepada para turis yang melanggar aturan karantina setibanya di AS.

Operasi penegakan perjalanan di bandara dilakukan untuk membantu menghambat laju transmisi COVID-19 di negara bagian tersebut. Untuk mendukung langkah itu, Gubernur New York, Andrew Cuomo, mengirimkan tim penegakan hukum yang akan ditempatkan di bandara negara bagian.

Dilansir dari Lonely Planet, mereka akan meminta bukti formulir penumpang yang sudah dibagikan oleh maskapai penerbangan. Formulir ini diberikan kepada penumpang oleh maskapai penerbangan sebelum, dan saat naik atau turun dari pesawat.

Melalui formulir tersebut, para calon penumpang harus menentukan di mana tempat mereka tinggal sementara di New York. Lalu mereka meminta calon penumpang mengisi pernyataan apakah mereka pernah pernah mengalami gejala virus.

Tak hanya penumpang pesawat, setiap orang yang datang ke New York dari negara dengan tingkat infeksi tinggi dengan kereta api atau mobil juga harus mengisi formulir yang dilakukan secara online.

Bagi turis yang meninggalkan bandara tanpa mengisi formulir akan dikenakan denda 2 ribu dolar AS atau sekitar Rp29,4 juta. Bukan itu saja, wisatawan yang melanggar juga akan dibawa ke persidangan dan diperintahkan untuk menyelesaikan masa karantina..

"Keberhasilan New York dalam memerangi wabah COVID-19 berada di bawah dua ancaman, yaitu masih kurangnya kepatuhan dan virus datang dari negara lain dengan meningkatnya tingkat infeksi," ucap Cuomo.

Saksikan video pilihan di bawah ini :


Karantina 14 Hari

Para penumpang mengenakan masker berjalan di Grand Central Terminal di New York, 8 Juli 2020. Jumlah kasus COVID-19 di AS telah melampaui angka 3 juta pada Rabu (8/7), tepatnya 3.009.611 kasus hingga pukul 11.34 waktu setempat, menurut lembaga CSSE di Universitas Johns Hopkins. (Xinhua/Wang Ying)

Tindakan yang cukup keras ini dilakukan untuk mengikuti peraturan wajib karantina untuk wilayah New York, New Jersey, dan Connecticut bagi para turis dari negara manapun dengan tingkat infeksi tinggi untuk periode 14 hari. Saat ini, ada 19 negara yang memenuhi kriteria untuk wajib karantina.

Hal itu berdasarkan jumlah kasus positif melebihi 10 per 100.000 penduduk, atau rata-rata tujuh hari hasil tes positif lebih dari 10 persen. Tim penegakan yang terdiri dari petugas penegak hukum dari lembaga negara dan staf Departemen Kesehatan negara akan dikirim ke sejumlah bandara, seperti Bandara Internasional John F. Kennedy (JFK) dan Bandara La Guardia di New York.

Selain itu, tim juga akan dikirim ke bandara regional negara bagian, seperti Bandara Long Island MacArthur, Bandara Westchester County dan Bandara Internasional Albany.

Sampai dengan 19 Juli 2020, kasus positif Covid-19 di AS sudah mencapai 3,7 juta, meninggal dunia 142 ribu orang dan yang sembuh mencapai 1,1 juta orang.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya