Liputan6.com, Jakarta Pemerintah mengimbau agar rapat atau pertemuan secara fisik yang dilakukan di kantor dilakukan tanpa menyajikan makanan atau minuman. Hal ini disarankan demi mencegah penularan COVID-19 di lingkungan kerja.
Pernyataan ini disampaikan oleh Juru Bicara Penanganan COVID-19 Achmad Yurianto dalam konferensi persnya dari Graha BNPB, Jakarta kemarin sore.
Advertisement
"Diupayakan tidak ada hidangan makan dan minum apa pun selama rapat," kata Yuri, ditulis Senin (20/7/2020).
"Sehingga semua tetap bisa menggunakan masker, tanpa ada kesempatan untuk membuka masker. Hilangkan kebiasaan untuk menyajikan minuman, makanan, di ruang rapat," ujarnya.
Simak juga Video Menarik Berikut Ini
Batasi Waktu
Selain itu, Yuri juga meminta agar pelaksanaan rapat di kantor dilakukan dengan membatasi jumlah orang serta memastikan peserta yang hadir secara fisik benar-benar sehat.
"Kita tidak menginginkan ruang rapat yang pada umumnya terbatas dan sirkulasinya tertutup, menjadi tempat hanya untuk sekadar ngobrol," kata Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan itu.
Kantor juga diminta untuk membatasi waktu kegiatan setidaknya tidak lebih dari setengah jam. Namun apabila pembahasan yang perlu didiskusikan panjang, Yuri menyarankan untuk membagi sesi menjadi beberapa kali kegiatan tanpa menyediakan makanan dan minuman.
"Agar tidak kemudian kita menyiapkan makanan dan minuman di ruang rapat yang sangat memungkinkan untuk semua orang membuka masker, berbicara ke sana kemari, yang kemudian memberikan ruang terjadinya penularan apabila salah satu peserta rapat itu adalah orang yang terkonfirmasi positif namun tanpa gejala."
Advertisement