Liputan6.com, Jakarta - Kabar tentang denda Rp 200 ribu hingga Rp 250 ribu bagi warga yang tak memakai masker di Banten beredar di media sosial. Kabar ini beredar lewat pesan berantai di aplikasi percakapan WhatsApp pada 19 Juli 2020.
Berikut isinya:
Advertisement
*Yth.Seluruh Anggota Grup*
Sesuai Instruksi Gubernur BantenHasil Rapat Tim Gugus Tugas *_Covid 19_* Provinsi Banten sbb:
1. Akan diadakan PENILANGAN bagi yg tidak bermasker di muka umum TMT 27 Juli s.d 9 Agustus 2020 (14 hr) sebesar Rp.200.000 s.d Rp.250.000
2. Penilangan akan dilakukan Satpol PP, Polisi dan TNI atas nama *GUGUS TUGAS*.
3. Pengecualian jika:
a. Sedang Pidato
b. Sedang makan/minum
c. Sedang Olga kardio tinggi(Olga joging untuk perkuat Jantung/Paru²).
d. Sedang Sesi foto sesaat.
4. Proses tilang berdenda ini & Kwitansi akan menggunakan e-tilang Via *apps PIKOBAR*. Dana denda akan masuk ke Kas Daerah sesuai peraturan.
5. Selama 14 hari ini mari kita saling mengingatkan dan saling memberi Masker & mari lebih disiplin jika tidak ingin terkena denda.
Demikian yang perlu disampaikan, agar dipatuhi dan disampaikan juga ke keluarga/Handai Taulan masing².
Bila dilapangan terjadi penilangan thd Kita ataupun keluarga tdk perlu NGOTOT ataupun keras kepala, lebih baik dipatuhi/ikuti.
*Notes*
- Walaupun instruksi Gubernur tentang Denda berlaku nanti tgl 27 Juli 2020, alangkah baiknya mulai dari Sekarang kita membiasakan untuk DISIPLIN lebih dulu, sehingga pada saat pelaksanaannya tdk Kaget lagi.
(*Silahkan di Share kpd keluarga/Teman/Kerabat lainnya*).
Penelusuran Fakta
Cek Fata Liputan6.com menelusuri kabar tentang denda Rp 200 ribu hingga Rp 250 ribu bagi warga yang tak memakai masker di Banten.
Penelusuran dilakukan dengan menghubungi Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian Provinsi Banten, Eneng Nurcahyati.
Eneng mengatakan bahwa kabar tersebut tidak benar atau hoaks. Menurutnya, Pemerintah Provinsi Banten tidak pernah mengeluarkan kebijakan dan informasi tersebut.
"Hoax. Ada juga yang atas nama Presiden, Gubernur Jateng, dan Jabar," ungkap Eneng kepada Liputan6.com, Senin (20/7/2020).
Pesan berantai tersebut juga sempat viral di Jawa Tengah. Informasi ini dikutip dari artikel berjudul "Hoaks Parah, Denda Masker Rp150.000 di Jateng, Setornya ke PIKOBAR Jabar" yang dimuat situs teknologi.bisnis.com yang ditayangkan pada 17 Juli 2020.
Warga Provinsi Jawa Tengah dihebohkan dengan hoaks denda masker Rp150.000 yang berlaku mulai 27 Juli 2020. Bohongnya terlihat dari denda yang disuruh membayar ke PIKOBAR Jawa Barat.
Kabar bohong itu disampaikan secara berantai melalau pesan di berbagai grup Whatsapp dengan mengantasnamakan Instruksi Gubernur Jawa Tengah Hasil Rapat Tim Gugus Tugas Covid-19 Jateng.
Berdasarkan selebaran bohong itu, warga Jateng yang tidak memakai masker di tempat umum akan terkena tilang dengan denda Rp100.000 hingga Rp150.000.
Ketentuan denda tilang itu berlaku selama 14 hari mulai 27 Juli hingga 9 Agustus 2020.
Tanpa diklarifikasi ke instansi pemerintah terkait, kabar bohong itu sudah nyata-nyata terlihat dari salah satu butir ketentuannya.
Yaitu ketentuan nomor empat, "Proses tilang berdenda ini & Kwitansi akan menggunakan e-tilang Via apps PIKOBAR. Dana denda akan masuk ke Kas Daerah sesuai peraturan."
Di sinilah letak kebohongan fatal selebaran itu. PIKOBAR adalah singkatan dari Pusat Informasi dan Koordinasi COVID-19 Jawa Barat. PIKOBAR adalan sebuah sistem yang dikembangkan Pemprov Jawa Barat untuk mengelola data kependudukan terkait penanganan pandemi Covid-19.
Warga Jabar memang diwajibkan memasang aplikasi PIKOBAR di ponsel, sehingga setiap pelanggaran protokol Covid-19 akan diproses secara online transparan dengan sistem PIKOBAR.
Advertisement
Kesimpulan
Kabar tentang denda Rp 200 ribu hingga Rp 250 ribu bagi warga yang tak memakai masker di Banten ternyata tidak benar. Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian Provinsi Banten, Eneng Nurcahyati memastikan bahwa informasi tersebut hoaks.
Reporter: Yandhi Deslatama
Tentang Cek Fakta Liputan6.com
Liputan6.com merupakan media terverifikasi Jaringan Periksa Fakta Internasional atau International Fact Checking Network (IFCN) bersama puluhan media massa lainnya di seluruh dunia.
Cek Fakta Liputan6.com juga adalah mitra Facebook untuk memberantas hoaks, fake news, atau disinformasi yang beredar di platform media sosial itu.
Kami juga bekerjasama dengan 21 media nasional dan lokal dalam cekfakta.com untuk memverifikasi berbagai informasi yang tersebar di masyarakat.
Jika Anda memiliki informasi seputar hoaks yang ingin kami telusuri dan verifikasi, silahkan menyampaikan kepada tim CEK FAKTA Liputan6.com di email cekfakta.liputan6@kly.id.
Advertisement