Liputan6.com, Jakarta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan pembuatan e-KTP buron kasus BLBI terkait pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra, bukan di bawah naungannya. Tito menilai, Pemda DKI lah yang bertanggung jawab atas petugasnya di Kelurahan Grogol Selatan.
"Para petugas Grogol Selatan itu bukan bawahannya Mendagri. Kita ini ada desentralisasi. Itu petugas itu bawahannya ya pemda (pemerintah daerah) setempat," ujar Tito soal e-KTP Djoko Tjandra dalam rapat persiapan Pilkada 2020 kepada Gugus Tugas di Kalimantan Barat, via Youtube Kemendagri, Minggu 19 Juli 2020.
Advertisement
Tito menjelaskan, kelurahan dalam membuat e-KTP hanya difasilitasi kementeriannya dalam koordinasi Direktorat Kependudukan Catatan Sipil atau Dukcapil.
"Kita ini kan memfasilitasi Kepala Dinas Dukcapil sini, bukan bawahannya Mendagri," tegas Tito.
Selain itu, Tito berkomentar terkait waktu pembuatan e-KTP Djoko Tjandra yang terbilang kilat, tidak lebih dari 30 menit.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Belum Tentu Kenal
Menurut dia, para petugas e-KTP belum tentu mengenal dan mengetahui nama Djoko Tjandra yang tengah diburu. Sebab, para petugas hanya berkewajiban melayani, selama data lengkap dan tersedia.
"Mereka belum tentu tahu Djoko Tjandra, belum tentu mereka nonton berita atau baca berita. Spirit mereka melayani. Sepanjang datanya ada ya mereka selesaikan. Kalau bisa dipermudah kenapa dipersulit, makannya cepat," Tito menandasi.
Advertisement
Djoko Tjandra Dispesialkan?
Sebelumnya, Asep Subhan dicopot dari jabatannya sebagai Lurah Grogol Selatan gara-gara kasus pembuatan e-KTP buron kasus BLBI terkait pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Chaidir memastikan, pelanggaran yang dilakukan Asep bukan kategori ringan. Oleh karena itu, dia dicopot dari jabatannya.
Menurut dia, Dewan Pertimbangan Jabatan masih merumuskan sanksi atas pelanggaran yang dilakukan Asep karena diduga telah membantu Djoko Tjandra.
"Kalau ringan enggak mungkin, karena beberapa hal. Lalai dia, sedang atau berat," ucap Chaidir, Selasa (14/7/2020).
Chaidir menyebut, Asep dicopot dari jabatannya sebagai Lurah Grogol Selatan pada 10 Juni 2020. Saat ini yang bersangkutan menjadi staf di salah satu bagian di kantor Wali Kota Jakarta Selatan.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menonaktifkan Lurah Grogol Selatan Asep Subhan akibat ulahnya yang memberi pelayanan khusus kepada buronan Kejaksaan Agung, Djoko Tjandra. Tanpa menjalani prosedur, e-KTP untuk Djoko Tjandra diserahkan langsung oleh Asep hanya dalam kurun waktu yang singkat.
Laporan dari Inspektorat Provinsi DKI Jakarta mengungkapkan rangkaian penyalahgunaan Asep dalam penerbitan e-KTP milik Djoko.
Dalam laporan tersebut, Asep melakukan pertemuan dengan Anita Kolopaking sebagai pengacara Djoko ada Mei 2020 di rumah dinas lurah untuk melakukan permintaan pengecekan status kependudukan Djoko Tjandra alias Joko Sugiarto Tjandra.
Kemudian, Asep meminta salah seorang operator Satpel Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kelurahan Grogol Selatan untuk melakukan pengecekan data kependudukan terpidana kasus pengalihan hak tagih Bank Bali itu.
Pada 8 Juni 2020, Asep menerima dan mengantarkan sendiri rombongan pemohon ke tempat perekaman biometric. Setibanya di lokasi penerbitan e-KTP, Asep meminta operator Satpel Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kelurahan Grogol Selatan memberikan pelayanan penerbitan e-KTP atas nama Joko Sugiarto Tjandra dengan hanya menunjukkan KTP dan Kartu Keluarga milik Joko Sugiarto Tjandra yang tersimpan dalam handphone milik Asep.
Selama proses itu, disebutkan Asep secara langsung memantau penerbitan e-KTP untuk Djoko.
Asep sebagai pihak pertama yang menerima e-KTP yang sudah dicetak oleh operator serta sebagai pihak yang menyerahkan langsung kepada Djoko.
"Perbuatan Lurah tersebut mengakibatkan operator Satpel Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kelurahan Grogol Selatan dalam menjalankan pelayanan penerbitan KTP-el atas nama Joko Sugiarto Tjandra tidak melaksanakan sesuai/mengabaikan SOP yang berlaku, karena merasa sungkan kepada Lurah," ujar Kepala Inspektorat Provinsi DKI Jakarta Michael Rolandi.