FOTO: Petugas Gabungan Kota Depok Sosialisasikan Gerakan Bermasker

Pemerintah Kota Depok melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 turun ke jalan selama tiga hari ke depan untuk menggencarkan Gerakan Bermasker.

oleh Arnaz Sofian diperbarui 20 Jul 2020, 11:30 WIB
FOTO: Petugas Gabungan Kota Depok Sosialisasikan Gerakan Bermasker
Pemerintah Kota Depok melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 turun ke jalan selama tiga hari ke depan untuk menggencarkan Gerakan Bermasker.
Polisi melakukan sosialisasi penggunaan masker kepada pengendara sepeda motor di kawasan Depok, Jawa Barat, Senin (20/7/2020). Pemkot Depok melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 turun ke jalan tiga hari ke depan untuk menggencarkan Gerakan Bermasker. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)
Petugas Dishub mengatur lalu lintas saat melakukan sosialisasi penggunaan masker kepada pengendara sepeda motor di kawasan Depok, Jawa Barat, Senin (20/7/2020). Setelah sosialisasi, Pemkot Depok akan menerapkan sanksi denda kepada warga yang melanggar. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)
Petugas Dishub melakukan sosialisasi penggunaan masker kepada pengendara sepeda motor di kawasan Depok, Jawa Barat, Senin (20/7/2020). Warga yang tidak mengenakan masker nantinya akan dikenai denda Rp 50 ribu atau sanksi sosial sesuai Perwali Nomor 45 tahun 2020. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)
Petugas Dishub melakukan sosialisasi penggunaan masker kepada pengendara motor di kawasan Depok, Jawa Barat, Senin (20/7/2020). Pemkot Depok melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 turun ke jalan tiga hari ke depan untuk menggencarkan Gerakan Bermasker. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)
Petugas Dinas Perhubungan melakukan sosialisasi penggunaan masker kepada pengendara sepeda motor di kawasan Depok, Jawa Barat, Senin (20/7/2020). Setelah sosialisasi, Pemkot Depok akan menerapkan sanksi denda kepada warga yang melanggar. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)
Petugas PMI melakukan sosialisasi penggunaan masker kepada pengendara sepeda motor di kawasan Depok, Jawa Barat, Senin (20/7/2020). Warga yang tidak mengenakan masker nantinya akan dikenai denda Rp 50 ribu atau sanksi sosial sesuai Perwali Nomor 45 tahun 2020. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)
Polisi melakukan sosialisasi penggunaan masker kepada sopir angkutan kota di kawasan Depok, Jawa Barat, Senin (20/7/2020). Pemkot Depok melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 turun ke jalan tiga hari ke depan untuk menggencarkan Gerakan Bermasker. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)
Polisi melakukan sosialisasi penggunaan masker kepada pengendara sepeda motor di kawasan Depok, Jawa Barat, Senin (20/7/2020). Setelah sosialisasi, Pemkot Depok akan menerapkan sanksi denda kepada warga yang melanggar. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)
Petugas melakukan sosialisasi penggunaan masker kepada pengendara sepeda motor di kawasan Depok, Jawa Barat, Senin (20/7/2020). Warga yang tidak mengenakan masker nantinya akan dikenai denda Rp 50 ribu atau sanksi sosial sesuai Perwali Nomor 45 tahun 2020. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya