Buron Djoko Tjandra Kembali Tak Hadir di Sidang PK

PK tersebut diajukan oleh Djoko Tjandra atas perkara yang menjeratnya tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 20 Jul 2020, 13:00 WIB
ilustrasi djoko tjandra (Liputan6.com/Abdillah)

Liputan6.com, Jakarta Buron kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia terkait pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra, kembali tidak hadir dalam sidang permohonan Peninjauan Kembali (PK). PK tersebut diajukan oleh Djoko Tjandra atas perkara yang menjeratnya tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Tim kuasa hukum Djoko Tjandra membawakan sekaligus membacakan di hadapan majelis hakim sebuah surat yang ditulis oleh kliennya dari Kuala Lumpur, Malaysia, pada 17 Juli 2020.

"Saya Joko Soegiarto Tjandra selaku pemohon peninjauan kembali terhadap putusan 12 PK pidsus 2009 tanggal 11 Juli 2009 yang bertentangan dengan putusan MA Nomor 33/Phum-14/2016 tanggal 12 Mei 2016, dengan ini hendak menyampaikan kepada majelis yaitu hal sebagai berikut," bunyi awal surat yang dibacakan tim kuasa hukum Djoko Tjandra di PN Jakarta Selatan, Senin (20/7/2020).

Poin pertama, Djoko Tjandra menyampaikan permohonan maaf atas ketidakhadirannya dalam sidang PK hari ini dengan alasan kesehatan fisik yang kurang prima.

"Saya selaku pemohon meminta maaf kepada majelis hakim yang memeriksa PK atas ketidakhadiran saya yang tidak hadir ke sidang. Dikarenakan kondisi kesehatan saya menurun, sehingga tidak memungkinkan saya hadir mengikuti proses persidangan pemeriksaan di tengah pandemi Covid-19," kata tim kuasa hukum Djoko Tjandra.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Usul Sidang Virtual

Selanjutnya, Djoko Tjandra meminta kebijaksanaan majelis hakim untuk memberikan opsi gelaran sidang PK secara virtual atau online.

"Bahwa demi tercapainya keadilan dan kepastian hukum melalui surat ini, saya memohon kepada majelis hukum memeriksa permohonan PK agar dapat melaksanakan pemeriksaan PK saya secara daring atau tele-conference," tutup tim kuasa hukum.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya