Liputan6.com, Jakarta Bawaslu RI telah mengeluarkan Indeks Kerawanan Pemilu atau IKP, Kabupaten Serang menjadi paling rawan se-Pulau Jawa. Sedangkan secara nasional, ada diperingkat ke-13 dengan skors 66,04. Pihak pengawas pemilu meminta wasit pilkada di daerah, untuk mengantisipasi dan menerapkan peraturan secara profesional.
"Harus segera di antisipasi, kita buat (peraturan) guna mengantisipasi hal-hal yang tidak dibenarkan," kata Divisi Pengawasan dan Sosialisasi, Mochamad Afifuddin, ditemui dikantor Bawaslu Kabupaten Serang, Banten, Senin (20/7/2020).
Advertisement
Hal yang diwaspadai oleh Bawaslu berupa politik uang dan ketidaknetralan Aparatur Sipil Negara (ASN). Terlebih, inchumbent akan maju kembali dalam kontestasi di pesta demokrasi.
Bukan hanya di Kabupaten Serang saja, namun juga di 269 daerah lainnya yang menggelar pilkada serentak pada 9 Desember 2020 mendatang. Jika ditemukan ASN yang memihak kesalah satu calon, maka akan diberikan sanksi mulai dari teguran hingga pemecatan. Penanganannya, akan diserahkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
"Politik uang menjadi satu dari dua indeks kerawanan pilkada 2020 di 270 daerah, satu politik uang, dua netralitas ASN. Ini menjadi penting untuk kita antisipasi, karenanya kita kerjasama dengan banyak pihak, terkait pencegahannya untuk memastikan menekan setipis mungkin agar tidak terjadi politik uang. Untuk ASN, kita koordinasi dengan KASN, selain imbauan yang kita berikan. Penindakannya ada di KASN, jika tidak ada netralitas kita serahkan ke KASN," terangnya.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Terapkan Protokol Kesehatan
Selain pencegahan kerawanan pilkada, penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dan profesionalitas penyelenggara maupun pengawas pemilu juga menjadi perhatian Bawaslu RI. Sehingga pilkada serentak tidak menjadi cluster penularan virus Corona.
"Catatan penting harus kerja profesional dan menerapkan protokol kesehatan. Protokol kesehatan ini yang sedang kita cek kesiapannya agar tidak jadi masalah, agar tidak terjadi cluster baru di penyelenggara pemilu," jelasnya.
Advertisement