FOTO: Kali Ketiga, Djoko Chandra Tidak Hadiri Sidang PK

oleh Arny Christika Putri Diperbarui 20 Jul 2020, 14:23 WIB
Djoko Chandra Tidak Hadiri Sidang PK
Untuk ketiga kalinya, buron kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia terkait pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra, tak hadir dalam sidang peninjauan kembali (PK) yang diajukannya.
Ketua Majelis Hakim Nazar Effriandi memimpin sidang permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra di PN Jakarta Selatan, Senin (6/7/2020). Sidang ditunda karena Djoko Tjandra dikabarkan sakit. (Liputan6.com/Johan Tallo)
Majelis Hakim berdiskusi saat memimpin sidang permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra di PN Jakarta Selatan, Senin (6/7/2020). Sidang ditunda karena Djoko Tjandra dikabarkan sakit. (Liputan6.com/Johan Tallo)
Suasana sidang permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra di PN Jakarta Selatan, Senin (20/7/2020). PN Jakarta Selatan menunda sidang tersebut karena Djoko Tjandra dikabarkan sakit. (Liputan6.com/Johan Tallo)
Surat dari buron kasus pengalihan hak tagih Bank Bali, Djoko Sugiarto Tjandra dalam sidang peninjauan kembali (PK) di PN Jakarta Selatan, Senin (20/7/2020). Melalui sebuah surat yang dibacakan pengacaranya, Djoko Tjandra mengungkapkan alasannya tak bisa menghadiri sidang. (Liputan6.com/Johan Tallo)
Suasana sidang permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra di PN Jakarta Selatan, Senin (20/7/2020). PN Jakarta Selatan menunda sidang tersebut karena Djoko Tjandra dikabarkan sakit. (Liputan6.com/Johan Tallo)
Suasana sidang permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra di PN Jakarta Selatan, Senin (20/7/2020). PN Jakarta Selatan menunda sidang tersebut karena Djoko Tjandra dikabarkan sakit. (Liputan6.com/Johan Tallo)
Ketua Majelis Hakim Nazar Effriandi memimpin sidang permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra di PN Jakarta Selatan, Senin (6/7/2020). Sidang ditunda karena Djoko Tjandra dikabarkan sakit. (Liputan6.com/Johan Tallo)
Ketua Majelis Hakim Nazar Effriandi memimpin sidang permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra di PN Jakarta Selatan, Senin (6/7/2020). Sidang ditunda karena Djoko Tjandra dikabarkan sakit. (Liputan6.com/Johan Tallo)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya