Liputan6.com, Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyebut ada temuan dalam laporan pelaksanaan APBN 2019.
Hal ini disampaikan oleh Ketua BPK Agung Firman Sampurna dalam agenda Penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2019 di Istana Negara, Senin (20/7/2020).
Advertisement
“Pelaksanaan APBN 2019 dipandang cukup krusial dimana terdapat sejumlah masalah krusial, baik yang terkait dengan kelemahan sistem pengendalian internal maupun kepatuhan terhadap perundang-undangan,” ujar Agung.
“Beberapa diantaranya adalah temuan masalah bawaan yang belum mendapat perhatian atau belum diselesaikan secara memadai,” sambung dia.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Bukan Jaminan
Oleh karena itu, Agung menekankan bahwa opini di satu tahun bukanlah jaminan untuk mendapatkan opini yang sama pada tahun berikutnya.
“Apalagi dengan kompleksitas masalah yang dihadapi selama tahun 2020 ini, baik perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, maupun pertanggungjawaban akan jauh lebih sulit dibandingkan dengan tahun 2019,” kata dia.
Hal ini, lanjut Agung, mendorong peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) di masing-masing Kementerian dan Lembaga untuk diintensifkan sesuai dengan kedudukan masing-masing.
“APIP di tingkat Kementerian dan Lembaga menangani akuntabilitas tata kelola di entitasnya masing-masing. Dan sebagai koordinator untuk melakukan pendampingan, bimbingan teknis dan assurance adalah APIP-nya Presiden Indonesia yaitu Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan atau BPKP,” jelas Agung.
Advertisement
WTP
Sebagai informasi, berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, LKPP Tahun 2019 kembali mendapatkan opini “Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)”. Opini WTP ini merupakan Opini WTP yang keempat kalinya secara berturut-turut diperoleh Pemerintah atas pertanggungjawaban pelaksanaan APBN.