Liputan6.com, Jakarta - Seorang pria berinisial RJ (23) diringkus polisi karena menganiaya istri sirinya FK (36). Warga Kelurahan Cengkareng Timur, Cengkareng, Jakarta Barat itu membanting istrinya karena kesal merasa tak dianggap.
"Terlapor marah karena merasa tidak dianggap oleh pelapor," kata Kapolsek Cengkareng Kompol Khoiri dalam keterangan tertulisnya, Senin (20/7/2020).
Advertisement
Aksi kekerasan itu terjadi pada Sabtu 18 Juli 2020. Selain dibanting, FK juga dibenturkan ke lemari dan dicakar.
"Korban dianiaya oleh terlapor dengan cara dibanting, dibenturkan ke lemari, dan dicakar serta dijambak rambutnya," ujar Khoiri.
Akibatnya, wajah korban memar dan lebam. Korban juga merasakan sakit di bagian perut setelah dibanting suami sirinya.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Terancam 5 Tahun Penjara
Korban lantas melaporkan suami sirinya itu ke Polsekk Cengkareng. Kini, RJ telah ditangkap dan dijebloskan ke tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Dalam kasus ini, RJ dijerat dengan Pasal 351 KUH Pidana tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Advertisement