Dimintai Uang Rp4 Juta, Emak-Emak Pedagang Serbu Kantor Kecamatan Kibin

Puluhan pedagang di sekitar PT Nikomas yang seluruhnya emak-emak, menggeruduk kantor Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Banten.

oleh Yandhi Deslatama diperbarui 21 Jul 2020, 01:00 WIB
Puluhan pedagang di sekitar PT Nikomas yang seluruhnya emak-emak, menggeruduk kantor Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Banten. (Liputan6.com/ Yandhi Deslatama)

Liputan6.com, Serang - Puluhan pedagang di sekitar PT Nikomas yang seluruhnya emak-emak, menggeruduk kantor Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Banten. Mereka mengadu ada oknum yang mengaku sebagai 'pengurus' di pabrik sepatu itu, meminta bayaran Rp4 juta kepada tiap pedagang. Tak hanya itu, setiap harinya mereka pun dimintai uang kebersihan Rp20 ribu.

Tak semua tertampung di ruang rapat kecamatan, sebagian harus duduk dan menunggu di selasar kantor Kecamatan Kibin untuk mengadukan pemintaan uang Rp4 juta yang menurut pengakuan pedagang, akan di gunakan untuk membuat warung atau lapak dagangan.

Pedagang disekitar PT Nikomas menurut pengakuan emak-emak yang datang, dibagi dua kelompok. Pertama pedagang pagi hari, sejak pukul 05.00 WIB hingga pukul 08.00 WIB. Kemudian pedagang yang membuka lapak sejak siang hingga malam hari.

"Yang ngomong Pak Dadang, pengurus. Orang luar Nikomas, enggak nyebut organisasi. Salaran kuitansi enggak ada, kalau (kuitansi) pembayaran Rp4 juta ada," kata salah satu pedagang, Tuni (52), ditemui dikantor Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Banten, Senin (20/7/2020).

Berdasarkan kuitansi yang ditunjukkan oleh salah satu pedagang, mereka sudah membayar uang tanda jadi sebesar Rp1 juta pada 20 Juli lalu.

Kemudian mereka harus membayar Rp1 juta dua minggu kemudian, terhitung sejak uang tanda jadi pertama kali diberikan. Sisanya, atau Rp2 juta lagi, bisa dicicil selama satu tahun. Jika tidak membayar, mereka dilarang berjualan disekitar PT Nikomas.

"Kalau enggak bayar, enggak boleh jualan. Pengurus ini ngaku dari pengurus Nikomas," terangnya.

Pedagang di sekitar perusahaan tersebut diperkirakan mencapai 300 orang. Sedangkan dalam kuitansi yang ditunjukkan oleh pedagang, tertulis penerimanya bernama Efri dengan penjelasan uang Rp1 juta sebagai tanda jadi atau down payment (DP) penataan lapak kaki lima transit jalur C.

"Harian ada Rp20 ribu, berarti Rp600 ribu sebulan, yang minta ya pengurus sana. Saya minta kebiksanaan, karena tiap hari enggak terlalu ramai pedagang nasi," kata pedagang lainnya, Nunung (42).

Sedangkan menurut pihak kecamatan, pilihan emak-emak pedagang di PT Nikomas hanya untuk menyampaikan keluh kesahnya. Sedangkan bayaran yang diminta oleh 'pengurus PT Nikomas' dikarenakan ada kesalahan dalam komunikasi.

Pihak kecamatan mengaku akan memanggil pihak perusahaan dan seseorang yang mengaku-ngaku sebagai pengurus untuk dimintai keterangan dan penjelasannya.

Sementara itu, Camat Kibin, Imron Ruhyadi mengatakan, lapak jualan itu sesungguhnya milik PT Nikomas. Terkait penataan tempat, otoritasnya ada pada Nikomas dan tim yang ditunjuk oleh perusahaan tersebut. Pihaknya mengaku telah memberikan saran dan masukan yang nantinya akan diberikan kepada pihak pengelola lapak dagangan untuk dibicarakan bersama.

"Kendalanya kurang komunikasi saja, kewajiban kami hanya komunikasi saja," kata Imron.

Simak juga video pilihan berikut ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya