Liputan6.com, Jakarta - Komisi III DPR RI batal menggelar rapat dengar pendapat (RDP), kasus buron Bank Bali, Djoko Tjandra pada Selasa 21 Juli 2020. Ketua Komisi III Herman Hery menyatakan RDP tidak dapat terlaksana lantaran tidak mendapat izin dari pimpinan DPR.
“Tidak dapat izin dari pimpinan DPR,” kata Herman saat dihubungi, Senin (20/7/2020).
Advertisement
Pimpinan DPR yakni Azis Syamsudin, menurut Herman keberatan karena saat ini DPR masuk masa reses. “Alasannya Bamus DPR menolak ada rapat pengawasan di masa reses,” ucapnya.
Meski demikian, Komisi III tetap akan menggelar RDP usai masa reses selesai pada awal Agustus mendatang. “Selesai reses saja, pada masa sidang berikut,” ucapnya.
Adapun, Komisi III telah meminta izin menggelar RDP dengan Kabareskrim, Jampidum, dan Dirjen Imigrasi untuk membahas kasus Djoko Tjandra.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
PKS Dorong RDP
Sebelumnya,Anggota Fraksi PKS DPR RI Mardani Ali Sera mendorong komisi III DPR RI segera menggelar rapat dengar pendapat (RDP), kasus buron Bank Bali, Djoko Tjandra. Mardani menyebut kasus Djoko Tjandra adalah kasus yang menjadi sorotan publik dan sangat mendesak.
“Ini masalah extraordinary. Dukung Komisi III laksanakan RDP. Kasus Djoko Tjandra sangat mendesak dan penting untuk dituntaskan," kata Mardani kepada wartawan, Senin (20/7/2020).
Mardani mencontohkan pembahasan RUU omnibus law yang bisa dilakukan di masa reses periode kemarin. Oleh karena itu kasus Djoko Tjandra juga tetap bisa dirapatkan.
"Pembahasan RUU Omnibus Law bisa jalan semasa reses periode kemarin. Padahal kasus Djoko Candra urgent untuk diselesaikan," katanya.
Publik, lanjut Mardani, menunggu langkah pemerintah menuntaskan kasus tersebut agar segera tuntas.
Advertisement