Kasus Baru Banyak dari Tempat Kerja, Jubir COVID-19: Rapat Maksimal 30 Menit

Adapatasi Kebiasaan Baru di perkantoran mesti dilakukan guna mencegah penularan COVID-19.

oleh Benedikta Desideria diperbarui 20 Jul 2020, 16:42 WIB
Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Achmad Yurianto saat konferensi pers Corona di Graha BNPB, Jakarta (Dok Badan Nasional Penanggulangan Bencana/BNPB)

Liputan6.com, Jakarta Penambahan kasus COVID-19 pada pekan lalu didominasi dari kontak aktivitas pekerja atau karyawan perkantoran. Terkait hal ini, Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19, Achmad Yurianto, mengingatkan beberapa hal guna mencegah penularan virus SARS-COV-2, salah satunya pembatasan waktu rapat.

"Upayakan rapat tidak lebih dari setengah jam," kata Yuri dalam konferensi pers di Grha BNPB Jakarta pada Senin (20/7/2020).

Selain itu, Yuri menyarankan rapat diusahakan pada pagi hari dengan sirkulasi udara di dalam ruangan yang baik. Lalu,  pastikan mematikan pendingin udara (AC).

"Buka semua jendela, pastikan bahwa sirkulasi udara bergerak dengan baik," katanya.

Selain itu, batasi jumlah pembicara pada saat rapat dan pastikan jumlah orang yang mengikuti rapat terbatas. Jika memang perlu melibatkan banyak orang, di ruang terpisah. Aturan ini perlu diterapkan agar antara peserta rapat bisa menjaga jarak. 

Tidak juga disarankan ada camilan atau sajian saat rapat karena berpotensi membuka masker.

"Inilah Adapatasi Kebiasaan Baru di perkantoran," kata Yuri.

Saksikan juga video berikut ini:

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya