Dampak UU Keamanan Nasional, Inggris Bakal Tangguhkan Ekstradisi dengan Hong Kong

Inggris akan menangguhkan perjanjian ekstradisi dengan Hong Kong.

oleh Benedikta Miranti T.V diperbarui 21 Jul 2020, 07:30 WIB
Polisi anti huru hara memeriksa kartu identitas pekerja di dekat Gedung Dewan Legislatif di Hong Kong, Rabu (27/5/2020). Penjagaan ekstra dilakukan menimbang kemungkinan aksi menentang RUU lagu nasional China dan rencana Beijing menerapkan UU keamanan nasional. (AP Photo/Kin Cheung)

Liputan6.com, London - Menteri Luar Negeri Inggris, Dominic Raab diperkirakan akan menangguhkan perjanjian ekstradisi antara Inggris dengan Hong Kong di tengah meningkatnya ketegangan antara London dan Beijing.

Keputusan ini mengikuti hukum keamanan nasional yang kontroversial yang diberlakukan di wilayah China dan keputusan Inggris untuk melarang Huawei dari jaringan 5G-nya. Demikian seperti mengutip laman BBC, Selasa (21/7/2020).

Sebelumnya, Inggris telah menawarkan hak tinggal kepada tiga juta warga Hong Kong usai UU keamanan nasional diberlakukan.

China pun kemudian menuduh Inggris telah ikut campur dalam urusan internalnya.

Beijing menegaskan pihaknya berkomitmen untuk menegakkan hukum internasional, sekaligus menuduh Inggris dan AS berupaya menggoyahkan Hong Kong.

Terkait hal ini, Raab pun dijadwalkan untuk membuat pernyataan ke Parlemen.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Perjanjian Ekstradisi

Polisi bentrok dengan demonstran di Hong Kong, Minggu (29/9/2019). Dalam bentrokan tersebut demonstran melempari batu dan bom bensin ke arah aparat. (AP Photo/Gemunu Amarasinghe)

Perjanjian ekstradisi berarti bahwa, jika seseorang di Hong Kong dicurigai melakukan kejahatan di Inggris, maka pihak berwenang Inggris dapat meminta Hong Kong untuk menyerahkan mereka untuk menghadapi keadilan - dan sebaliknya. 

Pengaturan ini telah berlangsung selama lebih dari 30 tahun.

Hong Kong memiliki perjanjian ekstradisi dengan 19 negara lain selain Inggris, termasuk Kanada dan Australia, yang telah menangguhkan perjanjian mereka menyusul diberlakukannya undang-undang keamanan baru China - yang membuat tindakan subversi dapat dihukum dengan hukuman seumur hidup.

Hong Kong adalah bekas jajahan Inggris. Wilayah tersebut diserahkan kembali ke China pada tahun 1997 tetapi, sebagai bagian dari perjanjian yang ditandatangani pada saat itu, ia menikmati beberapa kebebasan yang tidak terlihat di daratan China.

Namun hubungan politik dan ekonomi antara Inggris dan China menjadi tegang dalam beberapa bulan terakhir.

Inggris, AS dan UE menuduh Beijing merusak prinsip "Satu Negara, Dua Sistem", yang telah menjamin otonomi tingkat tinggi bagi Hong Kong sejak diserahkan kembali ke pemerintahan China pada tahun 1997.

Mereka mengatakan undang-undang keamanan yang mulai berlaku bulan lalu melanggar ketentuan Deklarasi Bersama 1984 yang melindungi kebebasan politik dan ekonomi - yang menyetujui kondisi di mana Hong Kong akan dijalankan ketika Inggris mengembalikannya ke China pada tahun 1997.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya