Liputan6.com, Jakarta - Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menepis anggapan cantrang bisa merusak karang. Sebaliknya jika cantrang terkena karang, justru jaring cantrang yang rusak.
"Bagaimana bisa, cantrang kena karang justru jaring cantrangnya yang rusak," kata Edhy dalam siaran pers, Jakarta, Senin, (20/7/2020).
Advertisement
Larangan penggunaan cantrang oleh Edhy dicabut dan digantikan dengan aturan baru. Saat ini aturan tersebut sedang ada ditahap harmonisasi.
Dia memastikan aturan yang sedang dibahas ini mengatur penggunaan cantrang agar tidak menggangu nelayan dengan alat tangkap lain.
"Paling jelas aturan soal cantrang perlu diatur karena ada nelayan kita yang tidak punya kapal, yang hanya masang bubu di pinggiran. Ini juga jangan diganggu," kata Edhy.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Zonasi
Aturan yang dimaksud meliputi zonasi penangkapan kapal cantrang, ukuran serta panjang jaring. Edhy menjelaskan sebagian besar kapal cantrang di Indonesia dioperasikan oleh nelayan-nelayan kecil.
Sehingga bila dipaksakan tetap dilarang, ekonomi nelayan kecil pengguna cantrang akan terus terganggu. Sisi lain, Edhy sudah melihat cantrang tidak merusak lingkungan. "Cantrang ini justru paling banyak dipakai oleh kapal-kapal kecil di bawah 30 GT," kata Edhy.
Edhy melanjutkan, jumlah pengguna cantrang dengan mesin dibawah 30GT di Lampung Timur ada lima ribuan. Sementara kapal di atas 30 GT hanya 740.
Advertisement
Punya Kontribusi Sama
Politikus Partai Gerindra ini mengatakan tidak membeda-bedakan kualitas layanan bagi nelayan kecil maupun besar. Semua sama-sama punya kontribusi dalam menggerakkan roda ekonomi di sektor kelautan dan perikanan.
"Semua harus hidup, baik yang kecil maupun yang gede karena ini semua untuk ekonomi," kata Edhy.
Merdeka.com