Awas, Penyebar Hoaks di UEA Bisa Dipenjara Minimal Setahun

UEA menerapkan hukuman tegas bagi seseorang yang menyampaikan informasi salah atau hoaks di aplikasi percakapan dan media sosial.

oleh Adyaksa Vidi diperbarui 21 Jul 2020, 07:00 WIB
Ilustrasi hoax (iStockPhoto)

Liputan6.com, Jakarta - UEA menerapkan hukuman tegas bagi seseorang yang menyampaikan informasi salah atau hoaks di aplikasi percakapan dan media sosial. Bahkan Pemerintah UEA menjelaskan hukuman bagi pelanggar tersebut adalah penjara minimal setahun.

Peraturan ini dikeluarkan Pemerintah UEA sejak 16 Maret 2020 lalu. Jaksa senior, Dr Khalid Al Junaibi mengatakan banyaknya pesan berantai melalui media sosial yang salah bisa merusak stabilitas negara.

Selain itu hoaks juga membuat sentimen negatif di antara masyarakat sendiri.

"Banyak orang yang langsung menyebarkan apa yang diterimanya tanpa mencari kebenarannya terlebih dahulu. Padahal kita harus hati-hati informasi yang kita sebar bisa saja salah," kata Khalid seperti dilansir Gulfnews.

"Semua orang harus bertanggung jawab atas apa yang ia sebarkan di media sosial atau aplikasi percakapan. Mereka tidak bisa lagi beralasan kalau tidak berniat menyebarkan informasi palsu atau hoaks," katanya menambahkan.

 

Saksikan video pilihan berikut ini


Cari Fakta Dulu

Ilustrasi hoax (iStockPhoto)

Khalid juga menyebut banyak orang yang langsung menyebarkan pesan yang diterima bahkan tanpa membaca isinya terlebih dulu.

"Orang-orang terus menyebarkannya hingga viral. Bahkan sampai membuat masyarakat lain bingung," ujar Khalid.

"Padahal jika orang mau mencari faktanya terlebih dahulu, maka hal ini tidak akan terjadi. Masyarakat punya tanggung jawab untuk menghentikan rumor dengan cara tidak meneruskan pesan yang belum jelas."


Tentang Cek Fakta Liputan6.com

Liputan6.com merupakan media terverifikasi Jaringan Periksa Fakta Internasional atau International Fact Checking Network (IFCN) bersama puluhan media massa lainnya di seluruh dunia. 

Cek Fakta Liputan6.com juga adalah mitra Facebook untuk memberantas hoaks, fake news, atau disinformasi yang beredar di platform media sosial itu. 

Kami juga bekerjasama dengan 21 media nasional dan lokal dalam cekfakta.com untuk memverifikasi berbagai informasi yang tersebar di masyarakat.

Jika Anda memiliki informasi seputar hoaks yang ingin kami telusuri dan verifikasi, silahkan menyampaikan kepada tim CEK FAKTA Liputan6.com di email cekfakta.liputan6@kly.id.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya