64 Kepsek di Indragiri Hulu Mundur, Ini Komitmen Kajati Riau

Kepala Kejati Riau Dr Mia Amiati menyebut bakal menindak tegas oknum Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu jika terbukti memeras sejumlah kepala sekolah.

oleh M Syukur diperbarui 21 Jul 2020, 13:00 WIB
Kepala Kejati Riau (dua dari kiri) saat memberi keterangan pers terkait dugaan jaksa peras kepala sekolah di Indragiri Hulu. (Liputan6.com/M Syukur)

Liputan6.com, Pekanbaru - Kepala Kejati Riau Dr Mia Amiati menyebut bakal menindak tegas oknum Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu jika terbukti memeras sejumlah kepala sekolah. Untuk membuktikannya, Bidang Pengawasan Kejati Riau sudah memeriksa sejumlah oknum.

Mia menyebut Kejati Riau sudah membentuk tim sejak pekan lalu. Tim pemeriksa bekerja secara maraton sejak Kamis, 16 Juli 2020, hingga Senin petang, 20 Juli 2020.

"Begitu ada pemberitaan, kami bergerak cepat. Sudah lima orang (pegawai) diperiksa," kata Mia di kantornya, Senin petang.

Mia mengaku sudah ditelpon Jaksa Agung ST Burhanuddin terkait permasalahan ini. Dia pun diperintahkan segera menuntaskan.

Mia menjamin pihaknya bakal profesional menindak ini. Ancaman serius sudah dipersiapkan jika dugaan itu terbukti adanya.

"Ancaman terberat bisa dicopot dari jabatan jaksanya. Yang baik dibina, yang gak mau dibinasakan," tegas Mia.

Selain oknum di Kejari, Bidang Pengawasan Kejati Riau juga telah meminta keterangan sejumlah guru. Begitu juga dengan pihak dinas pendidikan serta inspektorat setempat.

 

Simak juga video pilihan berikut ini:


Butuh Bukti Pemerasan

Mia juga meminta pihak terkait membawa bukti dugaan pemerasaan itu, bukan hanya dengan menciptakan opini publik oleh pihak terkait.

"Harus secara faktual, bukan katanya katanya, harus ada data juga," tegas Mia.

Mia mengaku sudah berkoordinasi dengan pimpinan KPK terkait laporan Kepala Inspektorat Kabupaten Indragiri Hulu Boyke Sitinjak. Sebelumnya, nama dimaksud sudah membuat laporan ke lembaga anti rasuah itu.

"Tadi ada pimpinan KPK silaturahmi ke sini, saya bicarakan juga," ucap mantan Wakil Kepala Kejati Riau ini.

Sebelumnya, tiga oknum di Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu dilaporkan Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Persatuan Guru RI (PGRI) terkait dugaan pemerasan 64 kepala sekolah yang berujung pengunduran diri beberapa waktu lalu.

Dalam laporannya, pemerasan terkait pengelolaan dana BOS itu beragam. Satu guru ada yang mengaku memberi uang Rp25 juta bahkan hingga Rp60 juta.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya