Liputan6.com, Jakarta - Petugas Kepolisian Resor Mojokerto meringkus tiga orang pelaku pencurian bermodus pecah kaca mobil dengan membawa uang korban senilai Rp259 juta di kawasan Ngoro, Mojokerto, Jawa Timur. Pelaku tersebut sudah lima kali melakukan aksi dengan modus sama.
Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander menuturkan, ketiga orang pelaku pencurian bermodus pecah kaca mobil itu masing-masing berinisial AI warga Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan. Kemudian HS warga Kecamatan Pakal, Kota Surabaya dan dan H warga Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar.
"Ketiga pelaku memiliki peran yang berbeda-beda sebelum beraksi. Satu pelaku berinisial melakukan pengecekan awal lokasi sasaran yang akan dilakukan pencurian ataupun pembobolan dengan modus pecah kaca. Dua pelaku lagi sebagai eksekutor," ujar dia, seperti dikutip dari Antara, ditulis Selasa (21/7/2020).
Baca Juga
Advertisement
Ia mengatakan, tiga pelaku sudah lima kali melakukan aksi dengan modus yang sama dan aksi terakhir ketiga pelaku yakni di Ngoro dengan kerugian Rp259 juta.
"Hasil kejahatan itu dibagi rata dan para tersangka membelikan barang seperti motor, alat elektronik dan tanah," tutur dia.
Dia menuturkan, ketiga orang pelaku pencurian dengan modus pecah kaca di Pasuruan berhasil membawa kabur uang senilai Rp18 juta.
"Ada juga lokasi di Gresik dan rata-rata melakukan aksi itu bertiga jadi mereka spesialis pelaku dengan modus pecah kaca," kata dia.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
Tiga Pelaku Merupakan Residivis
Ia menuturkan, ketiga pelaku ini merupakan residivis yang pernah dipenjara dengan kejahatan yang serupa.
"Ketiga pelaku ini pernah dipenjara dengan kasus yang serupa. Ketiganya sudah berkoordinasi sebelum beraksi jadi aksi para pelaku ini berjalan mulus, tapi Alhamdulilah kami bisa ungkap," tutur dia.
Ia berharap agar masyarakat yang mengambil atau menarik uang dengan nilai yang banyak agar tidak segan meminta pengawalan dari kepolisian.
"Kami mengimbau kepada masyarakat apabila melakukan transaksi keuangan ataupun menarik uang dari bank tidak usah segan menghubungi kami, kami siap melakukan pengawalan demi menciptakan keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Mojokerto. Pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara paling lama tujuh tahun," kata dia.
Advertisement