Liputan6.com, Jakarta - Menko Polhukam Mahfud Md meminta aparat penegak hukum atau para pejabat yang terlibat dalam kasus pelarian buronan Djoko Tjandra diusut dan ditindak secara pidana.
Hal ini disampaikan saat rapat terbatas dengan Kementerian Luar Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, Kejaksaan Agung, Mabes Polri dan Badan Intelijen Nasional (BIN) di kantornya, Senin kemarin.
Advertisement
"Para pejabat dan pegawai yang nyata-nyata dan nanti diketahui memberikan bantuan, ikut melakukan langkah kolutif dalam kasus Djoko Tjandra ini, banyak tindak pidana yang bisa dikenakan," kata Mahfud, Senin (20/7/2020).
Dia meminta, jangan sampai kasus tersebut masuk ranah hukuman disiplin saja karena banyak masyarakat menanti gebrakan, terutama dari Polri.
"Kalau berhenti (dengan hukuman) disiplin, kadangkala sudah dicopot dari jabatan, tiba-tiba 2 tahun lagi muncul menjadi pejabat, katanya sudah selesai disiplinnya, padahal Ia melakukan tindak pidana," tutur Menko yang acap kali 'berselancar' di Twitter ini.
Karena itu, dia mengapresiasi kinerja Polri dalam melakukan investigasi kepada jajarannya, serta diambil tindakan kepara para oknumnya.
"Menghalang-halangi penegakan hukum dan sebagainya itu kan tindak pidana, kan sudah ada itu pengacara yang masuk penjara karena menghalang-halangi upaya penegakan hukum, apalagi ini kasus korupsi," tegas Mahfud.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Memburu Djoko Tjandra
Pada kesempatan yang sama, Mahfud juga meminta aparat penegak hukum terus mengejar buronan Djoko Tjandra.
"Djoko Tjandra itu sendiri tetap harus diburu," kata Mahfud.
Menurut dia, masing-masing institusi yang hadir, harus melakukan langkah-langkah untuk mengejar Djoko Tjandra.
"Saya sudah minta dan sudah disepakati tadi institusi masing-masing melakukan langkah-langkah yang lebih sinergis untuk perburuan Djoko Tjandra," tegasnya.
Advertisement