Jusuf Kalla Ingatkan Panitia Hewan Kurban Patuhi Protokol Kesehatan COVID-19

Jusuf Kalla (JK) mengingatkan panitia hewan kurban mematuhi protokol kesehatan COVID-19.

oleh Fitri Haryanti Harsono diperbarui 23 Jul 2020, 13:00 WIB
Jusuf Kalla di sela-sela penyerahan simbolis 1.000 alat spraying disinfektan untuk masjid di Provinsi Banten yang dilaksanakan di Masjid Al-Itishom, Pemerintah Kota Tangerang Selatan, Senin (20/7/2020). (Dok Tim Komunikasi Jusuf Kalla/JK)

Liputan6.com, Tangerang Selatan Ketua Umum Dewan Masjid Indonesia Jusuf Kalla (JK) mengingatkan panitia hewan kurban di seluruh masjid Tanah Air untuk mematuhi protokol kesehatan COVID-19. Hal ini terkait proses penyembelihan hewan kurban saat Hari Raya Idul Adha.

Tak hanya mematuhi protokol kesehatan COVID-19, JK juga meminta panitia senantiasa menjaga kebersihan agar hewan kurban terjaga higienitasnya.

“Saya ingatkan kepada panitia hewan kurban agar benar-benar memerhatikan masalah protokol kesehatan terkait COVID-19 saat melakukan penyembelihan hewan kurban pada Idul Adha nanti," kata JK di sela-sela penyerahan secara simbolis 1.000 alat spraying disinfektan di Masjid Al-Itishom, Pemerintah Kota Tangerang Selatan, kemarin (20/7/2020).

"Mengingat saat ini masih terjadi penyebaran virus Corona juga senantiasa menjaga kebersihan dengan tidak membiarkan sisa darah berceceran ke mana-mana, sehingga bisa menimbulkan penyakit."

Lebih lanjut JK mengimbau, pembagian kupon sebaiknya panitia kurban mendatangi langsung para penerima hewan kurban tersebut. Upaya ini mencegah berkumpulnya orang yang dapat menjadi titik penyebaran virus COVID-19.

"Lebih baik lagi, jika panitia pemotongan hewan kurban mendatangi langsung penerima hewan kurban," imbau JK sebagaimana keterangan resmi yang diterima Health Liputan6.com.

Saksikan Video Menarik Berikut Ini:


Penyembelihan Hewan Kurban

Jusuf Kalla di sela-sela penyerahan simbolis 1.000 alat spraying disinfektan untuk masjid di Provinsi Banten yang dilaksanakan di Masjid Al-Itishom, Pemerintah Kota Tangerang Selatan, Senin (20/7/2020). (Dok Tim Komunikasi Jusuf Kalla/JK)

Protokol kesehatan pemotongan hewan kurban saat COVID-19 pun sudah diatur dalam Surat Edaran Nomor 0008/SE/PK.320/F/06/2020 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Kurban dalam Situasi Wabah Bencana Nonalam COVID-19 yang dikeluarkan Kementerian Pertanian.

Berikut ini pemotongan hewan kurban dilakukan di Rumah Potong Hewan Ruminansia (RPH-R). Dalam hal keterbatasan jumlah dan kapasitas RPHR pemotongan hewan kurban dapat dilakukan di luar RPH-R.

a. Pemotongan Hewan Kurban di RPH-R

Pernotongan hewan kurban dapat dilakukan di RPH-R Pemerintah dan swasta dan masa pemotongan hewan kurban disesuaikan dengan kapasitas pemotongan hewan kurban di tiap RPH-R. Dalam melakukan kegiatan pemotongan hewan kurban di RPH-R harus memenuhi persyaratan, sebagai berikut:

1. Jaga Jarak Fisik (Physical Distancing)

a) Pekerja menjaga jarak minimal 1 meter pada setiap aktivitas;

b) Manajemen RPH-R mengatur kepadatan pekerja selama aktivitas dengan mengurangi kepadatan paling kurang pada saat absen, makan siang, dan istirahat serta membuat shift kerja,

c) Manajemen RPH-R membuat jadwal pengelompokan pekerja menurut shift dengan memastikan kelompok tersebut beranggotakan pekerja yang sama;

d) Jika memungkinkan, menyediakan transportasi khusus pekerja untuk perjalanan pulang pergi dari mess/perumahan ke tempat kerja sehingga pekerja tidak menggunakan transportasi publik dan

e) Meminimalkan penggunaan kipas angin berdiri/dinding untuk mengurangi potensi penyebaran melalui udara.

2. Penerapan Higiene Personal

a) Manajemen RPH-R menyediakan APD seperti masker, faceshield, sarung tangan sekali pakai, apron atau wearpack dan sepatu kerja untuk pekerja setiap kali akan memasuki area

b) Manajemen RPH-R mengedukasi pekerja agar menghindari menyentuh muka termasuk mata, hidung, telinga dan mulut sampai dengan mencuci tangan serta setelah melepaskan APD atau gunakan tisu bersih jika terpaksa; dan

c) Pekerja menerapkan Pola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) seperti mencuci tangan, menggunakan APD, dan tidak meludah/merokok serta memperhatikan etika meludah/bersin/batuk.


Pemotongan di RPH-R

3. Pemeriksaan Kesehatan Awal (Screening)

a) Melakukan pengukuran suhu tubuh (screening) di setiap pintu masuk RPH dengan alat pengukur suhu non kontak (thermogun) oleh petugas/pekerja dengan memakai alat pelindung diri (masker dan faceshield); dan

b) Setiap orang yang memiliki gejala demam/nyeri tenggorokan/batuk/pilek/sesak nafas dilarang masuk ke RPH-R.

4. Penerapan Higiene dan Sanitasi

a) Manajemen RPH-R menyediakan fasilitas desinfeksi pada titik masuk tempat produksi;

b) Manajemen RPH-R menyediakan fasilitas CTPS atau handsanitizer dengan kandungan alkohol paling kurang 70% di setiap akses masuk atau tempat yang mudah dijangkau,

c) Melakukan pembersihan dan desinfeksi terhadap peralatan sebelum dan setelah digunakan serta selalu memastikan seluruh area kerja bersih dan higienis dengan melakukan pembersihan secara berkala (4 jam sekali), handle pintu dan tangga, peralatan yang digunakan bersama dan area fasilitas umum lainnya;

d) Setiap orang dari RPH-R harus segera membersihkan diri (mandi dan mengganti pakaian) sebelum kontak langsung dengan keluarga/orang lain.

e) Hindari penggunaan alat pribadi secara bersama seperti alat sholat, alat makan, dan lain lain; dan

f) Setiap orang menghindari berjabat tangan atau kontak langsung lainnya, dan memperhatikan etika batuk/bersin/meludah.


Pemotongan di Luar RPH-R

Sejumlah hewan kurban di kawasan Tanah Abang, Jakarta, Sabtu (3/9). Untuk harga Kambing dijual dengan harga Rp2,2-5,5 juta, sedangkan harga sapi Rp18-35 juta. (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Pelaksanaan pemotongan hewan kurban di luar RPH-R harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

1. Jaga Jarak Fisik (Physical Distancing)

a) Pemotongan hewan kurban dilakukan di fasilitas pemotongan hewan kurban yang sudah mendapat ijin dari Pemerintah daerah kabupaten/kota setempat melalui dinas yang membidangi fungsi kesehatan masyarakat veteriner,

b) Mengatur kepadatan dengan membatasi jumlah panitia dalam pelaksanaan pemotongan hewan kurban

c) Melakukan pembatasan di fasilitas pemotongan hewan kurban yang hanya dihadiri oleh panitia;

d) Pengaturan jarak minimal 1 meter dan tidak saling berhadapan antar petugas pada saat melakukan aktivitas pengulitan, pencacahan, penanganan, dan pengemasan daging; dan

e) Pendistribusian daging kurban dilakukan oleh panitia ke rumah mustahik.

2. Penerapan Higiene Personal

a) Petugas yang berada di area penyembelihan dan penanganan daging dan jeroan harus dibedakan

b) Setiap orang harus menggunakan alat pelindung diri paling kurang menggunakan masker sejak perjalanan dari/ke rumah, dan selama di fasilitas pemotongan;

c) Petugas yang melakukan pengulitan, penanganan dan pencacahan karkas/daging dan jeroan harus menggunakan alat pelindung diri paling kurang seperti masker, faceshield, sarung tangan sekali pakai, apron, dan penutup alas kaki/sepatu (cover shoes);

d) Penanggungjawab kegiatan kurban mengedukasi setiap orang untuk menghindari menyentuh muka termasuk mata, hidung, telinga dan mulut, serta menyediakan fasilitas CTPS/hand sanitizer,

e) Setiap orang melakukan CTPS/hand sanitizer sesering mungkin;

f) Setiap orang menghindari berjabat tangan atau kontak langsung lainnya, dan memperhatikan etika batuk/bersin/meludah;

g) Setiap orang melakukan pembersihan tempat pemotongan dan peralatan yang akan maupun yang telah digunakan dengan disinfektan, membuang kotoran dan/atau limbah pada fasilitas penanganan kotoran/limbah; dan

h) Setiap orang di tempat pemotongan harus segera membersihkan diri (mandi dan mengganti pakaian) sebelum kontak langsung dengan keluarga/orang lain pada saat tiba di rumah;


Luar RPH-R

3. Pemeriksaan Kesehatan Awal (Screening)

a) Melakukan pengukuran suhu tubuh (screening) di setiap pintu masuk tempat pemotongan dengan alat pengukur suhu non kontak (thermogun) oleh petugas/pekerja dengan memakai alat pelindung diri (masker dan faceshield);

b) Setiap orang yang memiliki gejala demam/nyeri tenggorokan/batuk/pilek /sesak nafas dilarang masuk ke tempat pemotongan; dan

c) Panitia berasal dari lingkungan tempat tinggal yang sama dan tidak dalam masa karantina mandiri.

4. Pelaksanaan Higiene dan Sanitasi

a) Menyediakan fasilitas cuci tangan sabun cair atau hand sanitizer dengan kandungan alkohol paling kurang 70% di setiap akses masuk atau tempat yang mudah dijangkau,

b) Melakukan pembersihan dan disinfeksi terhadap peralatan sebelum dan setelah digunakan serta selalu memastikan seluruh area kerja bersih dan higienis dengan melakukan pembersihan secara berkala (4 jam sekali), peralatan yang digunakan bersama dan area fasilitas umum lainnya;

a) Petugas harus segera membersihkan diri (mandi dan mengganti pakaian) sebelum kontak langsung dengan keluarga/orang lain;

b) Setiap orang di tempat pemotongan harus menggunakan perlengkapan milik pribadi seperti alat sholat, alat makan, dan lain lain; dan

c) Setiap orang menghindari berjabat tangan atau kontak langsung lainnya, dan memperhatikan etika batuk/bersin/meludah.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya