Kementerian PANRB Bantah Isu Gaji ASN Daerah Bakal Ditunda dan Dirapel

Salah satu akun di Twitter mengimbau kepada ASN daerah untuk bersiap menghadapi keterlambatan pembayaran gaji.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 21 Jul 2020, 11:12 WIB
Aktivitas pegawai pada hari pertama kerja di tengah pembatasan sosial berskala besar (PSBB) masa transisi di Badan Kepegawaian Daerah, Balai Kota DKI Jakarta, Senin (8/6/2020). PNS di lingkungan Pemprov DKI kembali mulai bekerja di kantor dengan sistem shifting. (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) membantah seputar isu gaji aparatur sipil negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) di daerah yang pembayarannya bakal ditunda dan dirapel.

Kabar tersebut dimuat salah satu akun di Twitter yang mengimbau kepada PNS daerah untuk bersiap menghadapi keterlambatan pembayaran gaji.

"Enggak benar itu," tegas Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Dwi Wahyu Atmaji kepada Liputan6.com, Selasa (21/7/2020).

Sebelumnya, akun Twitter @podoradong sempat melontarkan kabar tak sedap bahwa gaji para ASN di daerah akan mengalami penundaan dan pembayarannya bakal diterima sekaligus di kemudian hari.

Bahkan, akun tersebut membuat peringatan bahwa para PNS wajib bersiap jika sertifikasinya sebagai pegawai negeri bakal dicabut. Cuitan yang dibuat pada Senin, 20 Juli 2020 pukul 22.42 itu kini telah mendapat 1.164 retweet dan 3.152 likes.

"Seiring informasi yg dpt kami sampaikan, untuk seluruh ASN didaerah, harap bersiap kencangkan ikat pinggang," tulis akun tersebut.

"Turbulensi tertundanya bayar gaji bahkan rencana gaji dirapel hingga pencabutan sertifikasi kemungkinan bakal terjadi dibulan-bulan kedepannya. Harap bersabar, ini ujiaan," serunya.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya