Liputan6.com, Jakarta - Pada tahun 2020 Badan Pengawas Keuangan (BPK) mewajibkan seluruh entitas yang laporan keuangannya diperiksa oleh BPK, untuk mengumumkan melalui media massa.
“Nanti akan ditampilkan neraca, laporan arus kas, laporan realisasi anggaran, beberapa komponen akan ditampilkan satu halaman penuh, dari semua entitas baik Pemda, K/L, maupun LKPP. Satu halaman penuh media untuk tingkat daerah, kota, Provinsi, di media massa lokal,” kata Ketua BPK Agung Firman Sampurna, dalam Media Workshop LHP atas LKPP Tahun 2019, Selasa (21/7/2020).
Advertisement
Sedangkan Untuk K/L disampaikan di media nasional dan sudah disampaikan ke publik. Salah satunya seperti penyampaian prospek perusahaan yang akan go public.
Menurutnya, entitas yang keuangannya diperiksa oleh BPK adalah entitas yang pengelola keuangan negara. Berarti yang dikelola adalah uang rakyat. Oleh karena itu, baginya, rakyat perlu tahu laporan keuangan bagaimana setelah diperiksa oleh BPK.
“Tahun ini yang diwajibkan utamanya adalah entitas yang opininya wajar tanpa pengecualian (WTP), tahun depan semua entitas apapun opininya harus disampaikan ke publik, maupun yang Wajar Dengan Pengecualian (WDP), disclaimer, harus disampaikan termasuk opininya,” katanya.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Masalah
Lanjutnya, laporan hasil pemeriksaan terhadap laporan keuangan baik tingkat Pemda, K/L, Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LK BUN), maupun Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), itu memuat sejumlah masalah.
“Masalah tersebut merentang dari persoalan terkait kelemahan pengendalian internal, sampai dengan aspek ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan,” katanya.
Temuan-temuan yang disampaikan tersebut tentunya ada yang dapat diangkat menjadi public awareness, dalam rangka memperkuat proses tindak lanjut maupun perbaikan sistem.
Beberapa diantaranya buka hanya perbaikan sistem, tapi sampai pada tingkat yang dibutuhkan upaya yang luar biasa, yaitu dibutuhkan reformasi. Sebagai reformasi pengelolaan dana pensiun.
Advertisement