Liputan6.com, Jakarta - Sampai saat ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus memburu keberadaan tersangka buronan kasus suap pengurusan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR, Harun Masiku.
Di tengah Pandemi Covid-19 yang sedang mewabah di Indonesia, lembaga antirasuah tersebut memastikan tetap jalankan tugas dan fungsinya. Termasuk dalam mengungkap misteri keberadaan Harun Masiku.
Advertisement
"Dalam situasi wabah saat ini, bagian penindakan KPK tetap terus bekerja baik di kantor maupun di lapangan, tentu dengan tetap mematuhi protokol kesehatan yang telah ditetapkan. Seperti pemakaian alat pelindung diri dan lain-lain," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dihubungi merdeka.com, Selasa (21/7).
Ali pun menegaskan bahwa situasi Pandemi Covid-19 bukan menjadi halangan bagi KPK dalam proses mengungkap kasus suap eks Caleg PDIP. "KPK masih melakukan pencarian terhadap yang bersangkutan ke berbagai tentu tempat-tempat pencarian," katanya.
Namun Ali, tak bisa menjelaskan lebih jauh terkait lokasi mana saja yang menjadi titik-titik pemburuan Harun. Karena masih berkaitan dengan urusan teknis di lapangan.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Perpanjang Masa Cegah
KPK sebelumnya telah memperpanjangan masa cegah ke luar negeri terhadap tersangka Harun Masiku.
"Dalam rangka mendukung proses penyidikan, KPK memperpanjang masa cegah, atau melarang bepergian ke luar negeri terhadap HAR terhitung sejak 10 Juli 2020 dan berlaku sampai dengan 6 (enam) bulan ke depan," ujar Ali pada keterangannya Senin (20/7) kemarin.
Ali mengatakan, surat perpanjangan pencegahan ke luar negeri terhadap penyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan itu sudah dikirim ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.
"Saat ini KPK tetap menjalin koordinasi dengan pihak Kepolisian dan Keimigrasian untuk terus mencari dan menangkap keberadaan DPO tersebut. Perkembangannya nanti akan kami informasikan lebih lanjut," kata Ali.
Perlu diketahui, Politikus PDIP Harun Masiku dijerat sebagai tersangka kasus dugaan suap terhadap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan terkait penetapan anggota DPR terpilih 2019-2024.
Tak hanya Harun Masiku dan Wahyu Setiawan, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya dalam kasus ini. Yakni mantan Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, dan Saeful Bahri pihak swasta.
Pemberian suap untuk Wahyu itu diduga untuk membantu Harun dalam Pergantian Antar Waktu (PAW) caleg DPR terpilih dari Fraksi PDIP yang meninggal dunia yaitu Nazarudin Kiemas pada Maret 2019. Namun dalam pleno KPU pengganti Nazarudin adalah caleg lainnya atas nama Riezky Aprilia.
Wahyu diduga sudah menerima Rp 600 juta dari permintaan Rp 900 juta. Dari kasus yang bermula dari operasi tangkap tangan pada Rabu, 8 Januari 2020 ini, tim penindakan KPK menyita uang Rp 400 juta.
Dalam perkara ini, Saeful divonis 20 bulan penjara, sementara Wahyu dan Agustiani masih menjalani proses persidangan. Sedangkan Harun Masiku masih dalam perburuan tim lembaga pemberantasan korupsi.
Reporter: Bachtiarudin Alam
Sumber: Merdeka.com
Advertisement