Lion Air Akomodasi Layanan Tes Cepat COVID-19 di Surabaya dan Sidoarjo

Penyelenggaraan tes cepat atau rapid test COVID-19 sesuai apa yang telah dijalankan oleh Lion Air Group, terjangkau dengan masa berlaku selama 14 hari

oleh Agustina Melani diperbarui 23 Jul 2020, 16:55 WIB
Pesawat maskapai Lion Air terparkir di areal Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Kamis (16/5/2019). Berdasarkan hasil Rapat Koordinasi antara Kementerian Bidang Perekonomian dan Kementerian Perhubungan memutuskan tarif batas atas tiket pesawat turun sebesar 12-16 persen. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Grup Lion Air yaitu Lion Air, Wings Air, dan Batik Air menambahkan satu fasilitas layanan pelaksanaan uji kesehatan skrining awal dan cepat dengan tes cepat atau rapid test COVID-19 pada Senin, 20 Juli 2020 di Surabaya, Jawa Timur.

Fasilitas layanan itu di laboratorium Klinik Kita di Kantor Cabang Lion Air Group Surabaya (SUBTO) di Jalan Sulawesi Nomor 75, Gubeng, Kota Surabaya, Jawa Timur.

Jadwal layanan pada Senin-Jumat pukul 09.00-16.00 WIB, Sabtu pada pukul 09.00-13.30 WIB. Sedangkan minggu dan libur nasional tidak melayani.

Layanan ini juga melengkapi fasilitas yang sudah tersedia di Sidoarjo, dekat  dengan Bandar Udara Internasional Juanda (SUB). Layanan tersebut di Rumah Sakit Sheila Media By Pass Juanda.

Rumah sakit itu di Jalan Letjen Wahono No.77-79, Sedati Gede, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur 61253. Untuk waktu pelayanan setiap hari dan libur nasional pukul 08.30 – 16.30 WIB.

Ketentuan pelaksanaan tes cepat COVID-19, sebagai berikut:

1. Khusus penumpang yang mempunyai tiket pada penerbangan Lion Air Group,

2. Voucher tes cepat Covid-19 dapat diperoleh secara langsung pada saat melakukan pembelian tiket (issued ticket),

3. Bagi penumpang yang sudah memiliki tiket pesawat Lion Air Group dan belum melaksanakan Rapid Test Covid-19, maka dapat membeli voucher Rapid Test Covid-19 dengan menunjukkan kode pemesanan (booking code) melalui sales channel seperti call center, kantor penjualan Lion Air Group,  www.lionair.co.id , www.batikair.com , agen perjalanan (tour and travel) dan lainnya.

Penyelenggaraan tes cepat atau rapid test COVID-19 sesuai apa yang telah dijalankan oleh Lion Air Group, terjangkau dengan masa berlaku selama 14 hari. Setiap penumpang akan memperoleh surat keterangan hasil uji kesehatan, tes cepat atau rapid test sebagai salah satu kelengkapan dokumen penerbangan sesuai ketentuan.

Mengutip keterangan tertulis, Selasa (21/7/2020), penumpang akan mendapatkan nilai lebih, efektif dan efisien dengan kehadiran tempat atau lokasi layanan kerja sama Lion Air Group untuk tes cepat COVID-19 di wilayah Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo dan sekitarnya. Pelaksanaan ini tetap berjalan sebagaimana ketentuan protokol kesehatan.

Lion Air Group bersama faskes, guna menyediakan kemudahan bagi penumpang dalam mempersiapkan dan melengkapi persyaratan dokumen perjalanan udara, yang akan bepergian menggunakan pesawat udara dengan keberangkatan dari Bandar Udara Internasional Juanda dan bandar udara lain di sekitar.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini


Layanan dari Bandara Juanda

Bandara Juanda T2 (Dok Foto: Angkasa Pura I)

Tersedianya jadwal penerbangan yang tepat dari Lion Air Group akan memberikan kesempatan bagi penumpang dari Juanda untuk melanjutkan perjalanan ke destinasi Banyuwangi, Jember, Denpasar, Lombok, Sumbawa, Bima, Labuan Bajo, Ende, Waingapu, Tambolaka, Kupang, Alor, Semarang, Solo, Yogyakarta Adisutjipto, Bandung, Jakarta (Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta di Tangerang dan Bandar Udara Internasional Halim Perdanakusuma), Tanjung Karang, Palembang, Bengkulu.

Kemudian di Pekanbaru, Batam, Tanjung Pinang, Padang, Medan Banda Aceh, Pontianak, Ketapang, Palangkaraya, Sampit, Pangkalan Bun, Samarinda, Berau, Balikpapan, Banjarmasin, Kotabaru, Tarakan, Makassar, Mamuju, Palu, Kendari, Wangi-Wangi, Morowali, Gorontalo, Luwuk, Manado, Ternate, Sorong, Manokwari, Jayapura, Timika, Ambok, Merauke dan kota popular yang lain.

Harapan terbesar kegiatan dimaksud akan mendorong percepatan pemulihan ekonomi melalui perjalanan udara, mendorong tren permintaan penerbangan sejalan dengan kesungguhan grup Lion Air dalam mengoperasikan layanan yang tetap mengutamakan dan memenuhi unsur-unsur keselamatan, keamanan penerbangan.

 


Tersedia 52 Jaringan

Pesawat maskapai Lion Air terparkir di areal Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Kamis (16/5/2019). Pemerintah akhirnya menurunkan tarif batas atas (TBA) tiket pesawat atau angkutan udara sebesar 12-16 persen yang berlaku mulai Kamis hari ini. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Pengembangan ini merupakan kelanjutan kerja sama dengan Klinik Lion Air Medika, Dompet Dhuafa dan fasilitas kesehatan setempat.

Layanan Rapid Test Covid-19, periode hingga 19 Juli 2020 tersedia 52 jaringan yang menjangkau di Banda Aceh, Medan, Gunung Sitoli, Padang, Pekanbaru, Batam, Bengkulu, Palembang, Kota Tangerang, Tangerang Selatan, Jakarta, Bogor, Cikarang.

Selain itu Bandung, Ciamis, Kendal, Semarang, Bantul, Sleman, Boyolali-Solo, Sidoarjo, Surabaya, Denpasar, Kupang, Maros, Makassar, Kendari, Manado, Banjarmasin dan Bima. Lion Air Group juga tengah mempersiapkan pelaksanaan di Mataram, Tarakan, Jambi, Balikpapan, Palangkaraya, Malang dan lainnya.

Layanan tes cepat COVID-19 akan terus dilanjutkan dan dikembangkan di kota-kota lain. Pembelian tiket (issued ticket) dan informasi perjalanan udara dapat diperoleh melalui:

1.Kantor Pusat dan Kantor Cabang Penjualan Tiket (Ticketing Town Office) Lion Air Group di seluruh kota di Indonesia;

2. www.lionair.co.id ; www.batikair.com ;

3.Aplikasi perangkat smartphone (mobile apps) Lion Air dan Batik Air (pembelian tiket Wings Air juga bisa melalui website dan aplikasi tersebut);

4. Call center 021-6379 8000 dan 0804-177-8899;

5. Mitra agen perjalanan (tour travel) dan online travel agent (OTA).


Berdasarkan Rekomendasi Gugus Tugas

Boeing 737 MAX-8 pertama di Indonesia yang dioperasikan oleh Lion Air.

Lion Air Group menyediakan fasilitas  tes cepat COVID-19 berdasarkan rekomendasi yang diberikan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan Surat Menteri Perhubungan, Kementerian Perhubungan RI Nomor AJ.001/1/12 PHB 2020 tentang Peningkatan Pelayanan Perjalanan Orang.

Lion Air Group tetap menerapkan semua ketentuan penerbangan yang berlaku selama masa waspada pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Hal ini sesuai rekomendasi aturan dari regulator serta komitmen Lion Air Group dalam beroperasi yang tetap mengedepankan faktor keselamatan, keamanan dan kenyamanan penerbangan (safety first).

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya