Pemprov DKI: 53 Tempat Hiburan Kena Sanksi Selama PSBB Transisi

Dia menjelaskan dari jumlah tempat hiburan tersebut terdapat 28 tempat hiburan disegel, 17 didenda, dan 8 lainnya mendapatkan teguran tertulis.

oleh Ika Defianti diperbarui 21 Jul 2020, 14:02 WIB
Gedung Balai Kota DKI Jakarta. ©2014 merdeka.com/muhammad lutfhi rahman

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin menyatakan pihaknya telah memberikan sanksi kepada 53 tempat hiburan selama pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) masa transisi.

"Yang disegel atau didenda telah dibayarkan sanksi denda, maksimal untuk tempat hiburan Rp 25 juta," kata Arifin saat dihubungi, Selasa (21/7/2020).

Dia menjelaskan dari jumlah tempat hiburan tersebut terdapat 28 tempat hiburan disegel, 17 didenda, dan 8 lainnya mendapatkan teguran tertulis. Untuk sanksi denda itu berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 41 tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi terhadap Pelanggaran Pelaksanaan PSBB.

"Yang telah dibayarkan sebesar Rp 156 juta terkait pelanggaran di industri pariwisata. Ada griya pijat, karaoke, diskotek," ucapnya.

Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Hiburan Jakarta (Asphija) Hana Suryani meminta agar Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan solusi cepat terkait pembukaan tempat hiburan saat pandemi virus corona atau Covid-19.

"Pemerintah tidak pernah memberikan solusi yang jelas. Padahal pengusaha dan karyawan hiburan sangat siap dan proaktif dalam menjalankan protokol yang sudah ada dan yang sudah disepakati," kata Hana dalam keterangan pers, Selasa (21/7/2020).

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Berikan Solusi

 

Kata dia, saat ini puluhan ribu karyawan tempat hiburan sudah menjadi penggangguran dan keluarganya juga mengalami kesusahan. Seperti halnya perihal tidak mampu membayar sewa kontrak rumah hingga membayar anak sekolah.

Selain itu, lanjut dia, sejumlah pengusaha juga sudah mulai menutup usahanya karena tak mampu membayar sewa gedung atau ruko.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya