Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo resmi membentuk tim pemulihan ekonomi dan penanganan Covid-19 berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020, Senin (20/7/2020).
Tim yang dipimpin oleh Menteri BUMN Erick Thohir ini akan mensinergikan sekaligus mengorkestrasi seluruh kementerian dalam mengaplikasikan program-program terkait penanganan virus Corona dan upaya pemulihan ekonomi.
Advertisement
"Ini tanggung jawab yang besar karena pertaruhannya sangat tinggi. Di antara pilihan gagal atau berhasil, sudah tentu kita akan komitmen untuk berhasil. Harus yakin itu. Ada banyak negara yang sukses, menekan virus dan ekonominya mulai bangkit. Itu bisa ditiru. Tapi ada juga yang terkena resesi. Itu juga harus dijadikan contoh supaya kita tidak mengalami. Jika kita bersama, pasti kita bisa," ujar Erick, Senin (20/7/2020) lalu.
Tim yang dibentuk Erick Thohir berada di bawah koordinasi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, dibantu oleh Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Menko PMK, Menteri Keuangan, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri.
Pada tataran operasional dan teknis di lapangan, Erick Thohir membawahi 2 Satuan Tugas yang mewakili aspek kesehatan (penanganan Covid-19) dan aspek perekonomian (pemulihan ekonomi nasional), yaitu Satuan Tugas Penanganan Covid-19 yang tetap dipimpin oleh Kepala BNPB Doni Monardo, dan Satuan Tugas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional yang dipimpin oleh Wakil Menteri 1 BUMN Budi Gunadi Sadikin.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Unsur yang Terlibat
Kedua Satuan Tugas tersebut beranggotakan unsur dari Pemerintah maupun unsur lainnya yang diperlukan seperti asosiasi atau pelaku usaha, badan usaha, ahli, akademisi, dan elemen masyarakat lainnya, yang susunan keanggotaan dan struktur organisasinya ditetapkan oleh Ketua Komite Kebijakan (Menko Perekonomian).
Dengan Perpres 82/2020 ini, maka Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 (di Pusat maupun di Daerah) yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) 7/2020 sebagaimana diubah dengan Keppres 9/2020, tetap melaksanakan tugas, fungsi, dan kewenangan sampai dengan dibentuknya Satuan Tugas Penanganan Covid-19 ditetapkan berdasarkan Perpres 82/2020 ini.
Satuan tugas ini juga memiliki kewenangan menetapkan keputusan yang mengikat Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah (Pemda) dan Instansi lainnya. Para Kepala Daerah membentuk Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah, berdasarkan pertimbangan dan rekomendasi dari Ketua Satuan Tugas di Pusat.
Advertisement
Pimpin Tim Pemulihan Ekonomi, Erick Thohir Kenang Saat Gelar Asian Games 2018
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunjuk Menteri BUMN, Erick Thohir, sebagai Ketua Pelaksana Tim Pemulihan Ekonomi Nasional dan Penanganan Covid-19. Tim ini akan mengambil peran dalam mensinergikan sekaligus mengorkestrasi seluruh kementerian di Kabinet Indonesia Maju jilid II ini dalam mengaplikasikan program-program terkait penanganan virus Corona dan upaya pemulihan ekonomi.
Penunjukan Erick Thohir murni didasari pertimbangan utama bahwa BUMN menggerakkan sepertiga perekonomian nasional yang mencakup berbagai bidang usaha langsung ke pelayanan publik, dan bergerak di bidang ekonomi, juga kesehatan.
"Ini tanggung jawab yang besar karena pertaruhannya sangat tinggi. Di antara pilihan gagal atau berhasil, sudah tentu kita akan komitmen untuk berhasil. Harus yakin itu. Ada banyak negara yang sukses, menekan virus dan ekonominya mulai bangkit. Itu bisa ditiru. Tapi ada juga yang terkena resesi. Itu juga harus dijadikan contoh supaya kita tidak mengalami. Jika kita bersama, pasti kita bisa," ujar Erick Thohir, Jakarta, Senin (20/7/2020).
Erick Thohir mengatakan, misi yang diemban gugus tugas pemulihan ini tidak mudah. Di depan ada tantangan antara mengatasi dampak dari jumlah positif Covid-19 di Tanah Air yang masih tinggi dan di sisi lain, menghidupkan sektor ekonomi yang harus bergeliat dengan segala pembatasan mobilitas, aturan protokol kesehatan dan keselamatan yang ketat, pengetatan anggaran demi efisiensi, serta pengaruh besar dari lingkungan global.
"Sama seperti dua tahun lalu, saat kita menggelar Asian Games 2018. Ketika itu, hampir semua suara, baik dari dalam atau luar negeri, meragukan dan pesimistis. Tapi, saat kita semua bergerak dan bersatu, lalu pemerintah support habis-habisan, hasilnya kita bisa menjadi tuan rumah yang sukses," ujar Erick Thohir.
Reporter: Anggun P.Situmorang
Sumber: Merdeka.com
Jokowi Tunjuk Erick Thohir Pimpin Tim Pemulihan Ekonomi
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru saja menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pemulihan Ekonomi Nasional dan Penanganan Covid-19. Penandatangan dilakukan usai melakukan pertemuan dengan dirinya dan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, pada Senin siang.
"Siang tadi Bapak Presiden memanggil tim dan beliau telah menandatangani PP terkait Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional," kata Airlangga usai bertemu Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Senin (20/7/2020).
Airlangga menjelaskan, Presiden Jokowi ingin agar penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi dijalankan secara beriringan. Sebab itu, Mantan Gubernur DKI Jakarta meminta agar para tim merencanakan dan mengeksekusi program-program yang telah dibuat dengan baik.
Kemudian, Airlangga mengatakan bahwa Jokowi memberikan tugas padanya untuk mengkoordinasi tim kebijakan. Nantinya Airlangga akan melakukan koordinasi dengan beberapa menteri seperti Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Menko Polhukam Mahfud MD, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri PMK Muhadjir Effendy, Menteri Kesehatan Terawan hingga Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
"Pelaksananya diberi tugas kepada menteri BUMN Erick Thohir yang mengkoordinasikan Ketua Satgas Perekonomian dan Ketua Satgas Covid-19," ungkap Airlangga.
Advertisement