DPRD DKI Akan Bahas 3 Raperda Tata Ruang

Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta Dedi Supriadi menyatakan pihaknya telah menyiapkan agenda pembahasan terkait tata ruang dan zonasi.

oleh Ika Defianti diperbarui 21 Jul 2020, 14:51 WIB
Gedung DPRD DKI (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta Dedi Supriadi menyatakan pihaknya telah menyiapkan agenda pembahasan terkait tata ruang dan zonasi.

Dia menyatakan ketiga rancangan tersebut yakni rancangan peraturan daerah (raperda) Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2030.

Lalu, Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi (RDTR dan Zonasi).

"Ketiga Raperda tersebut saling terkait dan kami upayakan dibahas secara bersamaan," kata Dedi dalam keterangan tertulis, Selasa (21/7/2020).

Lanjut dia, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengajukan surat untuk pembahasan dua dari tiga Raperda yang diajukan. Yakni Raperda RZWP3 dan Raperda tentang RDTR dan Peraturan Zonasi.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Rampungkan Reklamasi Ancol

Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebut saat ini pihaknya tengah merampungkan aturan terkait reklamasi kawasan Ancol dan Dufan, Jakarta Utara.

Sebab reklamasi tersebut termasuk dalam revisi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

"Sedang diproses sama DPRD, prinsipnya kami akan merevisi Perda terkait reklamasi Ancol Timur," kata Riza di Jakarta (19/7/2020).

Riza menjelaskan reklamasi kawasan Ancol merupakan bagian dari proyek penanganan banjir Jakarta Emergency Dredging Initiative (JEDI) yang sudah berlangsung sejak 2009 lalu.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya