Liputan6.com, Jakarta - Sekretariat Kabinet Pramono Anung mengatakan, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 beralih nama menjadi Satuan Tugas (Satgas). Hal ini menyusul terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 tahun 2020.
"Dengan terbentuknya atau dengan terbitnya Perpres Nomor 82 tahun 2020, Gugus Tugas beralih namanya menjadi Satuan Tugas," kata Pramono dalam konferensi pers yang disiarkan di Youtube Sekretariat Presiden, Selasa (21/7/2020).
Advertisement
Meski beralih nama, Pramono menegaskan bahwa tugas dan fungsi Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 sama dengan Gugus Tugas. Begitu pula, tidak ada perubahan dengan struktur organisasi.
Dengan terbitnya Perpres, maka Gugus Tugas yang dibentuk berdasarkan Keppres kini tak lagi berdiri sendiri. Sebab, ada satuan tugas lainnya yang dibentuk yakni, Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional.
"Karena ini jadi perpres, ada satgas yang lain. Jadi namanya jadi satgas, tapi bekerjanya, tanggung jawab, dan sebagainya adalah sama (dengan Gugus Tugas)," jelasnya.
Dia menegaskan hal ini juga berlaku untuk Gugus Tugas di daerah. Nantinya, Gugus Tugas daerah akan diintegrasikan dan berubah namanya menjadi Satgas Penanganan Covid-19.
"Sekali lagi kami tegaskan Gugus Tugas daerah tidak ada yang dibubarkan, namanya jadi Satgas Penanganan Covid Daerah," ujar Pramono.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Komite Penanganan Covid-19
Seperti diketahui, Presiden Jokowi membentuk Komite Penanganan Covid-19 melalui Perpres Nomor 82 tahun 2020. Adapun Menko Perekonomian Airlangga Hartarto ditunjuk sebagai Ketua Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
Komite ini akan mengkoordinasikan kerja dua satgas yakni, Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional yang dipimpin Wamen BUMN I Budi Gunadi Sadikin.
Kemudian, Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 yang dipimpin Kepala BNPB Doni Monardo. Satgas ini sebenarnya telah dibentuk awal virus Corona masuk ke Indonesia, namun namanya Gugus Tugas.
Advertisement