Khartoum - Omar al-Bashir pada Selasa (21/7/2020) mulai dihadapkan ke pengadilan di ibu kota Khartoum. Mantan presiden Sudan yang memerintah dengan tangan besi selama lebih 30 tahun itu dituduh melanggar konstitusi negara, ketika melakukan kudeta terhadap pemerintahan tahun 1989.
“Omar al-Bashir harus mempertanggungjawabkan perbuataannya karena menggulingkan pemerintahan sah hasil pemilu”, kata pengacara Muas Hadra, yang bersama beberapa praktisi dan ahli hukum mendorong proses pengadilan terhadap bekas penguasa otoriter berusia 76 tahun itu seperti dikutip dari DW Indonesia.
Advertisement
Omar al-Bashir bersama beberapa perwira militer tahun 1989 mengkudeta pemerintahan Perdana Menteri Sadik al-Mahidi. Dia kemudian memerintah selama lebih 30 tahun dan berhasil bertahan dari gelombang aksi protes yang melanda Afrika Utara yang dikenal sebagai ”musim semi Arab“.
Aksi protes massa ketika itu menggulingkan beberapa penguasa otoriter, seperti penguasa Mesir Hosni Mubarak dan penguasa Libya Moammar Khadafi.
Omar al-Bashir Dilibas Krisis Ekonomi Sudan
Namun Omar al-Bashir ketika ”musim semi Arab“ bergulir, berhasil tetap bertahan di puncak kekuasaan. Posisinya mulai guncang ketika Sudan dilanda krisis ekonomi parah dan aksi protes massal selama berbulan-bulan menuntut pengunduran dirinya. Karena bersikeras menolak mundur, Omar al-Bashir April 2019 digulingkan militer yang kemudian membentuk pemerintahan transisi bersama kubu oposisi.
Jika dinyatakan bersalah, Omar al-Bashir bisa dijatuhi hukuman penjara seumur hidup atau bahkan hukuman mati.
Sidang pengadilan terhadap Omar al-Bashir “secara politis sangat penting”, kata Jehanne Henry dari Human Rights Watch (HRW). Namun dia juga mengingatkan, Omar al-Bashir dan kaki tangannya harus juga diadili atas pelanggaran hak asasi manusia, terutama atas kekejaman yang terjadi selama konflik di Darfur.
Saksikan Juga Video Ini:
Buronan Mahkamah Pidana Internasional
Selain Omar-al-Bashir, masih ada 16 orang lain yang terlibat dalam kudeta tahun 1989 yang juga diajukan ke pengadilan, antara lain dua mantan wakil presiden. Namun salah satu tokoh utama kudeta, Hassan al-Turabi, yang disebut-sebut sebagai ideolog militan, tidak masuk dalam daftar terdakwa. Dia meninggal tahun 2016.
Mahkamah Pidana Internasional di Den Haag pernah mengeluarkan perintah penangkapan terhadap Omar al-Bashir karena pelanggaran hak asasi manusia, genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan sehubungan dengan kekejaman yang terjadi selama konflik Darfur tahun 2003. Sekitar 300.000 orang tewas dalam konflik brutal itu.
Pemerintahan transisi Sudan saat ini sedang berusaha melakukan reformasi, membangkitkan kembali perekonomian dan memperbaiki hubungan internasional. Omar al-Bashir sebelumnya sudah diajukan ke pengadilan dan dihukum atas dakwaan melakukan korupsi.
Advertisement