Liputan6.com, Jakarta Pemerintah akhirnya memberi kepastian tentang pencairan gaji ke-13 bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengumumkan pembayaran gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan dilakukan pada Agustus 2020.
Advertisement
Berita tentang gaji ke-13 ini menuai perhatian pembaca Liputan6.com di kanal bisnis. Simak rangkuman 3 berita paling dicari, Rabu (22/7/2020).
1. Sah, Gaji ke-13 PNS Cair Agustus 2020
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengumumkan pembayaran gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan dilakukan pada Agustus 2020. Pencairan ini lebih cepat dari pada pernyataan sebelumnya yang menyatakan akan cair September 2020.
Seperti pada Tunjangan Hari Raya (THR) yang lalu, gaji ke-13 hanya akan diberikan kepada pejabat eselon III ke bawah. Dengan kata lain, gaji ke-13 tidak diberikan kepada pejabat negara eselon I, eselon II, dan pejabat yang setingkat.
“Gaji dan pensiun ke-13 diberikan kepada seluruh ASN, TNI dan Polri yang tidak masuk dalam kategori pejabat negara eselon I, eselon II dan pejabat setingkatnya,” ujar Sri Mulyani, Selasa (21/7/2020).
2. Ternyata, Ini Alasan Jokowi Bubarkan 18 Lembaga
Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi membubarkan 18 tim kerja, badan, komite, dan lembaga negara. Keputusan itu tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menyatakan, pembubaran 18 lembaga negara tersebut tidak dilakukan atas dasar refocusing anggaran untuk penanganan Covid-19.
BACA JUGAProyek Bendungan Leuwikeris Capai 59,5 Persen"Tidak, kita pendekatannya tidak pendekatan anggaran. Kecil sekali (pertimbangannya jika pakai pendekatan anggaran)," ujar Tjahjo dalam sebuah tayangan video di YouTube, seperti dikutip Selasa (21/7/2020).
3. Ini Susunan Tim Pemulihan Ekonomi yang Dipimpin Erick Thohir
Presiden Joko Widodo resmi membentuk tim pemulihan ekonomi dan penanganan Covid-19 berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020, Senin (20/7/2020).
Tim yang dipimpin oleh Menteri BUMN Erick Thohir ini akan mensinergikan sekaligus mengorkestrasi seluruh kementerian dalam mengaplikasikan program-program terkait penanganan virus Corona dan upaya pemulihan ekonomi.
"Ini tanggung jawab yang besar karena pertaruhannya sangat tinggi. Di antara pilihan gagal atau berhasil, sudah tentu kita akan komitmen untuk berhasil. Harus yakin itu. Ada banyak negara yang sukses, menekan virus dan ekonominya mulai bangkit. Itu bisa ditiru. Tapi ada juga yang terkena resesi. Itu juga harus dijadikan contoh supaya kita tidak mengalami. Jika kita bersama, pasti kita bisa," ujar Erick, Senin (20/7/2020) lalu.
Advertisement