Liputan6.com, Jakarta Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi membubarkan 18 tim kerja, badan, komite, dan lembaga lainnya. Tak sedikit aparatur sipil negara (ASN) atau PNS di 18 lembaga tersebut yang kini tengah menanti kejelasan nasibnya.
Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Dwi Wahyu Atmaji mengatakan, para PNS yang bekerja di 18 lembaga tersebut bisa dialihtugaskan ke kementerian/lembaga lain yang membutuhkan.
Advertisement
Nantinya, mereka tetap akan berstatus sebagai PNS. Adapun kebijakan tersebut mengacu pada pasal 241 ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, dan Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pemberhentian PNS pasal 9 ayat 1.
"Ya pasti akan dialihkan ke kementerian/lembaga yang membutuhkan," jelas Atmaji kepada Liputan6.com, Selasa (21/7/2020).
Namun, ia mengatakan, dirinya belum memegang data berapa jumlah pegawai negeri yang terdampak perampingan birokrasi tersebut.
Lebih lanjut, Atmaji buka kemungkinan jika para PNS tertinggi di 18 lembaga yang bubar tersebut nantinya akan mengalami perubahan jabatan jika pindah tugas.
Menurut dia, para ASN eselon I dan II yang berasal dari 18 lembaga negara itu berpotensi alih status ke jabatan fungsional. "Kalau eselon 1 dan 2 tidak ada jaminan tetap eselon 1 dan 2. Kemungkinan alih status ke fungsional," ujar Atmaji.
Saksikan video di bawah ini:
Begini Nasib PNS di 18 Lembaga yang Dibubarkan Jokowi
Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi membubarkan 18 lembaga/komisi. Hal itu dilakukan untuk menekan anggaran negara. Pemangkasan birokrasi ini dinilai bisa menghemat anggaran negara.
"Semakin ramping organisasi, cost-nya kan semakin bisa kita kembalikan. Kalau pun bisa dikembalikan ke menteri, kementerian, ke dirjen, ke direktorat, kenapa kita harus pake badan-badan, komisi-komisi itu lagi," jelas di Kompleks Istana Kepresidenan, Senin (13/7/2020).
Daftar lembaga yang akan dibubarkan pun sudah ditentukan, sebagian besar mengurus sektor ekonomi. Namun jika resmi dibubarkan, bagaimana nasib pegawai negeri sipil (PNS) yang bekerja di sana?
Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono menyatakan, para PNS yang bekerja di 18 lembaga tersebut akan dialihkan ke instansi lain karena mengalami perampingan organisasi.
Hal ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS, tepatnya di pasal 241 ayat 1 dan Peraturan BKN Nomor 3 tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pemberhentian PNS pasal 9 ayat 1.
"Disana diatur jika ada perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah maka pegawai disalurkan ke instansi lain," jelas Paryono saat dihubungi Liputan6.com, Selasa (21/7/2020).
Dalam PP 11/2017 dan Peraturan BKN Nomor 3/2020 disebutkan, jika PNS tidak bisa disalurkan, atau belum mencapai usia 50 tahun atau masa kerja kurang dari 10 tahun, maka akan diberikan uang tunggu selama 5 tahun.
Jika setelah 5 tahun tidak juga disalurkan, maka PNS akan diberhentikan dengan hormat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kemudian, jika ada PNS yang selesai menerima uang tunggu namun belum mencapai usia 50 tahun, maka uang pensiun akan diberikan saat mencapai usia 50 tahun nanti.
Sementara hingga saat ini, data pegawai yang terdampak perampingan birokrasi ini masih belum diketahui dengan pasti.
"Ini saya sedang cari. Harusnya ada, sedang saya cari dulu," ujarnya.
Advertisement