Dugaan Korupsi Protokoler Pemkab Indragiri Hulu, Kejati Riau Beberkan Ada Kegiatan Fiktif

Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu mengusut dugaan korupsi berupa kegiatan fiktif di Bagian Protokoler Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu.

oleh M Syukur diperbarui 22 Jul 2020, 13:00 WIB
Ilustrasi.

Liputan6.com, Pekanbaru - Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu mengusut dugaan korupsi berupa kegiatan fiktif di Bagian Protokoler Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu. Sejumlah pihak sudah dipanggil sejak beberapa bulan lalu, termasuk Kabag Protokoler berinisial S.

Kepala Kejati Riau Dr Mia Amiati menyebut Supandi bakal menjadi tersangka dalam kasus ini. Pengumumannya segera dilakukan setelah penyelidik melakukan gelar perkara.

"Dalam waktu dekat S ini diumumkan, kalau perlu Kepala Kejarinya ke sini menetapkan tersangka," kata Mia didampingi Kasi Penkum Kejati Riau Muspidauan di kantornya.

Dugaan korupsi ini berlangsung sejak tahun 2016 hingga 2019, bahkan hingga kini masih berlangsung. Ada ragam modus dilakukan mulai dari pemotongan anggaran 20 persen di setiap acara, kegiatan fiktif, dan hingga pembelian tiket pesawat.

Menurut Mia, pemotongan ini diambil Kabag Protokoler lalu diserahkan ke pimpinan. Uangnya digunakan untuk kepentingan pribadi atasan, misalnya tunjangan hari raya.

Mia menyatakan, setiap pemotongan 20 persen begitu anggaran kegiatan cair tidak sesuai mekanisme. Pemotongan ini juga tak bisa dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan berlaku.

"Siapa pimpinannya silahkan simpulkan sendiri, kalau dia mau terbuka nanti tahu siapa yang terlibat," tegas Mia.

Terkait pembelian tiket pesawat, Mia menyebut sudah dilakukan terstruktur karena tidak dibeli sendiri. Setiap tiket disediakan pejabat pelaksana teknis kegiatan.

"Kemudian bendahara pembantu tidak menguji setiap kegiatan itu, apakah telah dilaksanakan atau tidak, ada kuitansi atau tidak, yang penting cair," kata mantan Wakil Kepala Kejati Riau ini.

Terkait kuitansi setiap kegiatan, tim penyelidik menemukan indikasi rekayasa sendiri. Setiap anggaran selalu dinaikkan nominalnya dari anggaran seharusnya.

"Jadi kuitansinya asli tapi palsu. Sementara untuk kerugian Rp450 juta untuk tahun ini," kata Mia.

 

Simak video pilihan berikut ini:


Bukan Balas Dendam

Mia membantah pengungkapan kasus ini sebagai reaksi terkait 64 kepala sekolah yang menyebut jaksa telah memeras di daerah itu. Pasalnya, pengusutan ini sudah dimulai sebelum Riau heboh dengan isu pemerasan.

"Ini sudah lama, selama ini memang silent penyelidikan," tegas Mia.

Terlepas dari ini, Mia menyebut bakal menindak setiap jaksa jikalau terbukti memeras kepala sekolah. Saat ini, sudah ada tim dibentuk dan sudah memeriksa sejumlah pegawai Kejari sejak Kamis pekan lalu.

"Kamis malam itu sudah diperiksa, bahkan sampai pagi, kemudian lanjut Jumat. Kemudian Senin meminta keterangan kepala sekolah, dinas pendidikan, dan inspektorat," kata Mia.

Kabar beredar, ada orang di kabupaten tersebut mengumpulkan uang dari bendahara dinas pendidikan setempat. Bidang Pengawasan Kejati Riau tengah mencari siapa tahu orang ini.

Mia belum bisa memastikan apakah yang mengumpulkan uang itu oknum di Kejari. Dia berjanji bakal menindak tegas jika yang melakukan itu adalah bawahannya.

"Tapi dari hasil pemeriksaan, yang mengumpulkan uang itu bukan dari tim ini (pengusut dana BOS dan protokoler Pemkab)," ucap Mia.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya