Liputan6.com, Jakarta - Setelah dua minggu ditahan di Rutan Salemba, Jakarta, Vicky Prasetyo akan menghadapi sidang perdana. Seperti diketahui, Vicky terjerat kasus pencemaran nama baik.
Setelah ditelusuri oleh Liputan6.com melalui situs resmi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Vicky Prasetyo bakal menjalani sidang perdana pada Rabu (22/7/2020).
Dalam situs tersebut, kasus Vicky Prasetyo tercatat dengan nomor perkaran 764/Pid.Sus/2020/PN JKT.SEL. Jadwal sidang adalah pukul 10.00 WIB dengan agenda sidang pertama.
Irfan Sunarya, SH akan bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus pidana ini.
Baca Juga
Advertisement
Penahanan
Pada 7 Juli 2020, Vicky Prasetyo resmi ditahan setelah berkas dinyatakan P21 alias rampung. Dengan kondisi tangan yang diborgol, Vicky Prasetyo keluar dari Kejari Jakarta Selatan menuju Rutan Salemba.
Advertisement
Potensi Melarikan Diri
Lebih lanjut, pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sempat mengutarakan alasan Vicky Prasetyo harus ditahan sebelum hari persidangan tiba.
"Ada beberapa hal, salah satunya yang bersangkutan takut melarikan diri, kemudian menghilangkan barang bukti, ini hanya untuk mempercepat proses," ucap Andi Ardani, di Kejari Jakarta Selatan, kala itu.
Awal Mula
Angel Lelga melaporkan Vicky Prasetyo atas dugaan pencemaran nama baik gara-gara aksi penggerebekan yang dilakukan sang mantan suami pada November 2018. Vicky dilaporkan dengan pasal 27 UU ITE.
Sebelumnya, Vicky Prasetyo juga sempat melaporkan Angel Lelga dengan kasus dugaan perzinaan. Namun tudingan itu tidak terbukti.
Advertisement