Kota Probolinggo Masuk Zona Kuning COVID-19

Rekomendasi untuk kabupaten/kota yang berada di zona kuning, yakni masyarakat masih bisa beraktivitas di luar rumah dengan protokol kesehatan yang ketat.

oleh Liputan6.com diperbarui 22 Jul 2020, 10:03 WIB
Pejalan kaki melintasi tanda zona kuning di Rumah Sakit Darurat Penanganan COVID-19 di Wisma Atlet, Kemayoran, Jakarta, Minggu (22/3/2019). RS Darurat Penanganan COVID-19 siap dioperasikan besok. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Kota Probolinggo di Jawa Timur masuk zona kategori risiko rendah penyebaran COVID-19 atau zona kuning yang berarti terkendali dalam penyebaran COVID-19 tetapi tetap ada kemungkinan transmisi pergerakan atau perpindahan dalam penyebaran virus tersebut.

"Relatif lebih terkendali, namun bukan berarti aman sehingga tetap harus mengedepankan protokol kesehatan COVID-19," kata Wakil Wali Kota Probolinggo Mochammad Soufis Subri saat rilis perkembangan COVID-19 melalui video conference di Pemerintah Kota Probolinggo, Selasa petang, 21 Juli 2020.

Menurut ia, rekomendasi untuk kabupaten/kota yang berada di zona kuning, yakni masyarakat masih bisa beraktivitas di luar rumah dengan protokol kesehatan yang ketat, kemudian tetap menjaga jarak baik di dalam dan luar ruangan, salah satunya saat berada di transportasi publik atau ruang publik, dilansir dari Antara.

"Untuk industri dan aktivitas bisnis bisa dilakukan kembali dan dibuka dengan protokol kesehatan yang ketat, sedangkan kelompok rentan tetap disarankan berada di rumah seperti anak-anak, wanita hamil, lanjut usia dan mereka yang punya komorbit (penyakit penyerta)," tuturnya.

Ia mengimbau masyarakat tidak menstigma mereka yang sudah terpapar COVID 19, namun sebaliknya masyarakat memberikan semangat kepada pasien positif agar cepat sembuh.

"Masyarakat harus tetap mengikuti anjuran pemerintah dengan mematuhi protokol kesehatan. Semua sekarang berupaya menghidupkan roda ekonomi agar Kota Probolinggo jadi kota yang lebih hidup lagi," katanya.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini


Perubahan Istilah

Petugas medis menunjukkan sampel penumpang KRL Commuter Line saat tes swab dengan metode polymerase chain reaction (PCR) di Stasiun Bekasi, Selasa, (5/5/2020). Pemkot Bekasi melakukan tes swab secara massal setelah tiga penumpang KRL dari Bogor terdeteksi virus corona. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Dalam konferensi video tersebut juga dijelaskan terkait istilah baru kasus COVID 19 yakni suspek menggantikan ODP (Orang Dalam Pemantauan) dan PDP (Pasien Dalam Pengawasan).

Sementara pengertian probable adalah suspek dengan gambaran klinis meyakinkan COVID 19 tapi belum ada hasil RT-PCR, konfirmasi positif adalah seseorang dinyatakan positif COVID 19 dengan dibuktikan hasil laboratorium RT-PCR.

Kemudian kontak erat adalah orang yang mempunyai riwayat dengan kasus probable atau konfirmasi positif, pelaku perjalanan seseorang yang sudah melakukan perjalanan dari dalam dan luar negeri pada 14 hari terakhir, selesai isolasi adalah seseorang yang sudah menjalani isolasi dalam masa tertentu.

Data perkembangan COVID-19 di Kota Probolinggo pada 21 Juli 2020 yang dirilis Dinas Kesehatan P2KB mencatat adanya penambahan konfirmasi positif dua orang dan sembuh satu orang sehingga total pasien terkonfirmasi positif sebanyak 163 orang.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya