151 Warga Tak Bermasker Terjaring Razia Ok Prend Satpol PP DKI

Ok Prend merupakan operasi kepatuhan daerah dalam pendisiplinan penggunaan masker yang diinstruksikan oleh Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta.

oleh Yusron Fahmi diperbarui 22 Jul 2020, 07:49 WIB
Petugas gabungan memberikan hukuman push up kepada warga yang tidak memakai masker saat razia Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kawasan Jalan Fatmawati, Jakarta, Selasa (28/4/2020). Penertiban terkait pelaksanaan PSBB Jakarta dan memutus rantai penyebaran COVID 19. (merdeka.com/Imam Buhori)

Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 151 warga yang tidak bermasker di kawasan Pasar Pagi Asemka Tamansari, terjaring razia Ok Prend yang dilaksanakan Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Barat di masa PSBB transisi fase 1 perpanjangan.

Ok Prend merupakan operasi kepatuhan daerah dalam pendisiplinan penggunaan masker yang diinstruksikan oleh Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta.

"Total ada 151 warga yang kena sanksi PSBB. Mereka semua ketahuan tidak tertib dalam memakai masker," ujar Kasi Operasi Penindakan Satpol PP Jakarta Barat Ivan Sigiro seperti dikutip dari Antara, Jakarta, Selasa 21 Juli 2020.

Penindakan dalam program tersebut tak hanya bagi warga yang tidak membawa masker.

Pelanggar lainnya yang tidak memakai masker dengan cara benar, seperti memakai masker hanya di dagu dan juga warga yang menaruh masker di kantong celana tak luput dari razia.

"Ada yang pakai masker tapi dipakainya bukan untuk menutup hidung dan mulut tapi untuk nutup leher. Begitu rata-rata pelanggarannya," kata Ivan.

 


Sanksi Sosial

Para pelanggar itu dikenakan sanksi PSBB sesuai dengan Pergub Nomor 51 Tahun 2020. Ada warga yang memilih membayar sanksi denda Rp 250.000, namun mayoritas warga memilih terkena sanksi kerja sosial.

Ok Prend dilaksanakan mulai Senin (20/7/2020). Tak hanya dilaksanakan di Pasar Pagi Asemka, namun dilaksanakan serentak di delapan kecamatan di Jakarta Barat.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya