Deretan Fakta Pembubaran 18 Lembaga Negara oleh Jokowi

Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi membubarkan 18 tim kerja, badan, komite, dan lembaga negara

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 22 Jul 2020, 10:15 WIB
Presiden Jokowi berbincang dengan Sekretaris Kabinet Pramono Anung sebelum rapat terbatas di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (9/3). Rapat itu membahas mengenai penghapusan penggunaan merkuri pada Pertambangan Emas Skala Kecil. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi membubarkan 18 tim kerja, badan, komite, dan lembaga negara yang berdiri berdasarkan keputusan presiden (keppres).

Keputusan ini termuat dalam Pasal 19 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional yang ditandatangani Jokowi pada Senin, 20 Juli 2020.

Dalam Pasal 19 ayat (1) Perpres tersebut, ada 18 lembaga negara yang dibubarkan Jokowi. Kemudian, di ayat selanjutnya dijelaskan pelaksanaan tugas dan fungsi lembaga yang dibubarkan dialihkan ke kementerian dan Satuan Tugas Pemulihan Ekonomi Nasional.

Dari 18 lembaga yang ditiadakan, 12 di antaranya secara tugas akan dialihkan kepada kementerian bersangkutan. Berikut daftarnya:

1. Tim Transparansi Industri Ekstraktif yang dibentuk berdasarkan Perpres Nomor 26 Tahun 2010. Tugas dan fungsinya dialihkan ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Kementerian Keuangan.

2. Badan Koordinasi Nasional Penyuluh Pertanian, Perikanan dan Kehutanan yang dibentuk berdasarkan Perpres Nomor 10 Tahun 2011. Tugas dan fungsinya dialihkan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian Pertanian, dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

3. Tim Koordinasi Nasional Pengelolaan Ekosistem Mangrove yang dibentuk berdasarkan Perpres Nomor 73 Tahun 2012. Tugas dan fungsinya dialihkan ke KLHK dan KKP.

4. Badan Peningkatan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum yang dibentuk berdasarkan Perpres Nomor 90 Tahun 2016. Tugas dan fungsinya dialihkan ke Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

5. Satuan Tugas Percepatan Pelaksanaan Berusaha yang dibentuk berdasarkan Perpres Nomor 91 Tahun 2017. Tugas dan fungsinya dialihkan ke Satuan Tugas Pemulihan Ekonomi Nasional.

6. Tim Koordinasi Pemantauan dan Evaluasi atas Pemberian Jaminan dan Subsidi Bunga kepada PDAM dalam rangka percepatan penyediaan air minum yang dibentuk berdasarkan Perpres Nomor 46 Tahun 2019. Tugas dan fungsinya dialihkan ke Kementerian PUPR.

7. Tim Pinjaman Komersial Luar Negeri yang dibentuk berdasarkan Keppres Nomor 39 Tahun 1991. Tugas dan fungsinya dialihkan ke Kementerian Keuangan.

8. Tim Nasional untuk Perundingan Perdagangan Multilateral dalam kerangka World Trade Organization yang dibentuk berdasarkan Keppres Nomor 104 Tahun 1999. Tugas dan fungsinya dialihkan ke Kementerian Perdagangan dan Kementerian Luar Negeri.

9. Komite Antar Departemen Bidang Kehutanan yang dibentuk berdasarkan Keppres Nomor 80 Tahun 2000. Tugas dan fungsinya dialihkan ke KLHK.

10. Tim Nasional Peningkatan Ekspor dan Peningkatan Investasi yang dibentuk berdasarkan Keppres Nomor 3 Tahun 2006. Tugas dan fungsinya dialihkan ke Satuan Tugas Pemulihan Ekonomi Nasional.

11. Tim Koordinasi Percepatan Pembangunan Rumah Susun di Kawasan Perkotaan yang dibentuk berdasarkan Keppres Nomor 22 Tahun 2006. Tugas dan fungsinya dialihkan ke Kementerian PUPR.

12. Komite Nasional Persiapan Pelaksanaan Masyarakat Ekonomi ASEAN yang dibentuk berdasarkan Keppres Nomor 37 Tahun 2014. Tugas dan fungsinya dialihkan ke Satuan Tugas Pemulihan Ekonomi Nasional.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Dialihkan

Presiden Jokowi fokus 3T testing, tracing, dan treatment dengan prioritas khusus 8 provinsi yaitu Jatim, DKI Jakarta, Jabar, Sulsel, Jateng, Sumut, dan Papua, (serta Kalsel) saat memimpin rapat terbatas COVID-19 di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (13/7/2020). (Dok Kementerian Sekretariat Negara)

Sementara itu, ada 6 lembaga negara lainnya yang tidak dijelaskan tugas dan fungsinya akan dialihkan ke kementerian/instansi mana pasca dibubarkan. Berikut daftarnya:

1. Komite Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia 2011-2025 yang dibentuk berdasarkan Perpres Nomor 32 Tahun 2011.

2. Badan Pengembangan Kawasan Strategis dan Infrastruktur Selat Sunda yang dibentuk berdasarkan Perpres Nomor 86 Tahun 2011.

3. Komite Pengarah Peta Jalan Sistem Perdagangan Nasional berbasis Elektronik (Road Map e-Commerce) tahun 2017-2019 yang dibentuk berdasarkan Perpres Nomor 74 Tahun 2017.

4. Tim Restrukturisasi dan Rehabilitasi PT (Persero) PLN yang dibentuk berdasarkan Keppres Nomor 166 Tahun 1999.

5. Komite Kebijakan Sektor Keuangan yang dibentuk berdasarkan Keppres Nomor 177 Tahun 1999.

6. Tim Peningkatan Kelancaran Arus Barang Ekspor dan Impor yang dibentuk berdasarkan Keppres Nomor 54 Tahun 2002.

Apa Alasan Pembubaran?

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menyatakan, pembubaran 18 lembaga negara tersebut tidak dilakukan atas dasar refocusing anggaran untuk penanganan Covid-19.

"Tidak, kita pendekatannya tidak pendekatan anggaran. Kecil sekali (pertimbangannya jika pakai pendekatan anggaran)," ujar Tjahjo dalam sebuah tayangan video di YouTube.

Menurut dia, Jokowi mengusung misi penyederhanaan birokrasi dalam pembubaran 18 lembaga negara tersebut. Sebab, lembaga-lembaga tersebut tidak menunjukan progress report yang baik setelah diberi kesempatan kerja 4-5 tahun.

"Daripada ini nanti menjadi sebuah birokrasi yang dalam tanda petik timbul tumpang tindih, maka sejak awal beliau (Jokowi) ingin manajemen pemerintahan itu harus smart, harus simpel, sehingga melayani masyarakat memberikan perizinan itu bisa cepat," tegas Tjahjo.

Sebelumnya, Tjahjo memaparkan, negara memiliki 96 lembaga, badan dan komisi. Namun, tidak semuanya dibentuk melalui undang-undang. Ada yang didirikan berdasarkan peraturan pemerintah (PP) ataupun peraturan presiden (perpres).

"Kalau badan/lembaga yang melalui undang-undang (proses pembentukannya) kan lama. Mengajukan revisi dulu, sampai nanti membahas dengan DPR. Ini saya fokus dulu, ada 18 (lembaga negara) yang keputusannya melalui PP, perpres, atau keppres (keputusan presiden)," tandas Tjahjo.

Nasib PNS yang Terlempar

Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerjasama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono menyampaikan, para aparatur sipil negara (ASN) atau PNS yang bekerja di 18 lembaga tersebut akan dialihkan ke instansi lain lantaran mengalami perampingan organisasi.

Keputusan itu tercantum dalam Pasal 241 ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, dan Pasal 9 ayat 1 Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pemberhentian PNS.

"Di sana diatur jika ada perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah, maka pegawai disalurkan ke instansi lain," jelas Paryono kepada Liputan6.com.

Adapun dalam PP 11/2017 dan Peraturan BKN Nomor 3/2020 juga disebutkan, jika PNS tidak bisa disalurkan ke instansi lain, atau belum mencapai usia 50 tahun atau masa kerja kurang dari 10 tahun, maka akan diberikan uang tunggu selama 5 tahun.

Jika setelah 5 tahun tidak juga disalurkan, maka PNS akan diberhentikan dengan hormat sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kemudian, jika ada PNS yang selesai menerima uang tunggu namun belum mencapai usia 50 tahun, maka yang pensiun akan diberikan saat mencapai usia 50 tahun nanti.

 


Turun Jabatan

Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemprov DKI Jakarta melakukan tugas dinasnya di Balaikota, Jakarta, Senin (10/6/2019). PNS kembali berdinas di masing-masing instansinya pada hari pertama kerja usai libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 H. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

PNS Tertinggi Bisa Turun Jabatan

Senada, Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji mengatakan, para PNS yang bekerja di 18 lembaga tersebut bisa dialihtugaskan ke kementerian/lembaga lain yang membutuhkan. Mereka tetap akan berstatus sebagai PNS.

Atmaji juga buka kemungkinan jika para PNS tertinggi di 18 lembaga yang bubar tersebut nantinya akan turun jabatan jika pindah tugas.

Menurut dia, para ASN eselon I dan II yang berasal dari 18 lembaga negara itu berpotensi alih status ke jabatan fungsional.

"Kalau eselon 1 dan 2 tidak ada jaminan tetap eselon 1 dan 2. Kemungkinan alih status ke fungsional," ujar Atmaji.

Di Luar Dugaan Menteri PUPR

Aksi pembubaran juga turut menyentuh 3 lembaga di bawah Kementerian PUPR, yakni Badan Peningkatan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum (BPP SPAM), Tim Koordinasi Pemantauan dan Evaluasi atas Pemberian Jaminan dan Subsidi Bunga kepada PDAM dalam rangka percepatan penyediaan air minum, serta Tim Koordinasi Percepatan Pembangunan Rumah Susun di Kawasan Perkotaan.

Pembubaran ini sedikit diluar perkiraan. Pasalnya, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono sempat mengatakan, Jokowi belum mengarahkan pihaknya untuk membubarkan lembaga dan badan negara yang ada di Kementerian PUPR.

"Belum, usulan juga belum," ungkap Menteri Basuki usai rapat kerja bersama Komisi V di Kompleks DPR RI, Jakarta, Rabu 15 Juli 2020 silam.

Pada saat itu, Menteri Basuki menyatakan, seluruh lembaga yang berada di kementeriannya masih tetap aktif beroperasi. Lalu, kenapa Kementerian PUPR harus merelakan 3 lembaganya untuk dibubarkan Jokowi?

Kepala Biro Komunikasi Publik Kementerian PUPR Endra S Atmawidjaja menyampaikan, langkah itu dilakukan dengan alasan efisiensi anggaran.

"Itu untuk efisiensi anggaran. Kan sekarang udah ada direktorat jenderal baru, Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur yang ngurusin fasilitasi investasi," kata Endra kepada Liputan6.com.

Lebih lanjut, ia menyatakan Kementerian PUPR sepenuhnya mengikuti dan menghormati sepenuhnya keputusan Jokowi untuk membubarkan ketiga lembaga yang berada di bawah naungannya.

"Kementerian PUPR tunduk dan taat atas keluarnya Perpres Nomor 82/2020 dan siap melaksanakan amanat Presiden tersebut," tukas dia.

 


Masih Ada Pembubaran Lagi

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo saat mengikuti raker dengan Komite I DPD RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/5/2019). Rapat ini dipimpin oleh Ketua Komite I DPD Benny Rhamdani. (Liputan6.com/JohanTallo)

Pembubaran Lembaga Belum Berhenti

Menteri PANRB Tjahjo Kumolo mengisyaratkan akan ada pembubaran lembaga negara susulan. "Yang dibubarkan sebagaimana Perpres Nomor 82 Tahun 2020 itu berbeda dengan lembaga-lembaga yang diusulkan Kementerian PANRB untuk dapat dibubarkan atau dihapus," ucap Tjahjo.

Sebagai contoh, lembaga lain yang bisa dipertimbangkan untuk dibubarkan yakni Badan Restorasi Gambut. Jika aksi itu dilakukan, badan ini nantinya bisa bergabung dengan KLHK.

"Untuk misanya Badan Restorasi Gambut, kami mengintegrasikan untuk dikembalikan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Karena pelaksanaan masa tugas Badan Restorasi Gambut memang tidak diperpanjang sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 30 Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2020," paparnya.

Lembaga lain yang juga berpotensi untuk dibubarkan yakni Badan Pengembangan Wilayah Surabaya Madura, serta Dewan Ketahanan Pangan.

"Misalnya kayak Badan Pengembangan Wilayah Surabaya Madura. Saya kira itu bisa diintegrasikan ke Kementerian PUPR, misalnya. Juga ada Dewan Ketahanan Pangan, saya kira bisa diintegrasikan ke Menko Perekonomian atau Menteri Pertanian," tuturnya.

Namun demikian, Tjahjo menyatakan pemerintah tetap akan mempertahankan lembaga-lembaga yang masih sesuai dengan Undang-Undang, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

"Tapi juga ada badan, komisi yang memang sesuai UU masih terus dipertahankan. Misalnya seperti KPK, Kompolnas," ujar dia.

Untuk itu, Kementerian PANRB disebutnya juga terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memeriksa kembali urgensi dari keberadaan lembaga-lembaga tersebut.

"Sudah diusulkan kepada Mensesneg (Pratikno), tinggal tunggu waktu saja untuk diumumkan," tandas Tjahjo.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya