Liputan6.com, Jakarta - Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) pastikan program Tapera bisa beroperasi pada Januari 2021.
“Program Tapera ini akan mulai dilaksanakan pada Januari tahun 2021. Dana operasi Tapera bukan diambil dari dana tabungan peserta, hal ini menunjukkan betapa pemerintah ingin mewujudkan kebutuhan papan masyarakatnya sehingga tercapai masyarakat Indonesia yang sejahtera,” kata Deputi Komisioner BP Tapera, Eko Ariantoro, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (22/7/2020).
Advertisement
Lanjutnya, peserta yang diwajibkan mengikuti program ini adalah ASN aktif serta eks Bapertarum aktif. Peserta eks Bapertarum aktif akan secara otomatis menjadi peserta Tapera, di mana seluruh dana tabungannya akan dipindahkan ke Tapera.
“Merekapun juga dapat merasakan berbagai fasilitas Tapera, yaitu memiliki hunian pertama, pembangunan hunian pertama serta biaya renovasi rumah,” katanya.
Dengan dimulainya program Tapera di awal tahun 2021, kata Eko, terbukalah kesempatan masyarakat Indonesia untuk mempunyai hunian seperti yang diidamkan bersama.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Dasar Undang-Undang
Pasalnya, program ini telah diterbitkan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 dan Peraturan Pemerintah No. 25/2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang disahkan Presiden Joko Widodo.
“Tapera dibentuk untuk mengelola program Tabungan Perumahan Rakyat di Indonesia, dengan berdasarkan asas gotong royong bagi seluruh masyarakat Indonesia, baik karyawan ASN – BUMN/BUMD/BUMDES – TNI/Polri – Pekerja Swasta maupun Pekerja Mandiri,” ujarnya.
Eko menambahkan, program Tabungan Perumahan Rakyat sudah lazim dilaksanakan di berbagai negara, seperti Singapura, Malaysia, China, Perancis dan Jerman. Namun, jika bandingkan dengan negara lain, Indonesia jauh tertinggal.
Di Singapura melalui program Central Provident Fund (CPF) telah berhasil membantu masyarakat dalam pembiayaan rumah sejak tahun 1955. CPF merupakan sebuah badan yang mengumpulkan dana kesejahteraan dengan iuran dari penghasilan masyarakat Singapura.
Begitupula, Malaysia memiliki program serupa dengan nama Employees Provident Fund (EPF). Program yang telah diwajibkan sejak tahun 1991 ini menetapkan iuran sebesar 23 persen dari gaji bulanan dengan komposisi Pekerja 11 persen dan Pemberi Kerja 12 persen.
Advertisement
China
Selain itu, di China (Housing Provident Fund sejak tahun 1991), Perancis (Compte D’epargne Logement dan Plan D’epargne Logement sejak tahun 1965), dan Jerman (Bauspar sejak tahun 1921).
“Begitupun di Indonesia, pemerintah memberikan akses kepada masyarakat dalam program pembiayaan perumahan terjangkau, yang diberikan oleh Pemerintah kepada rakyatnya,” pungkasnya.