Pemerintah Bakal Hapus Aturan Tonase, Transhipment, dan Penggunaan Kapal Eks Asing

Ada tiga aturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) yang diterbitkan pada periode 2014 hingga 2019 yang akan direvisi.

oleh Arthur Gideon diperbarui 22 Jul 2020, 13:41 WIB
Kapal Pengawas Perikanan milik KKP menangkap satu Kapal Perikanan Asing (KIA) asal Filipina yang melakukan kegiatan illegal fishing di perairan Indonesia. (Dok KKP)

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan yang saat ini menjabat sebagai Penasihat Menteri Kelautan dan Perikanan Rokhmin Dahuri menyatakan bahwa pemerintah tengah melakukan reformasi aturan di sektor kelautan.

Ada tiga aturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) yang diterbitkan pada periode 2014 hingga 2019 yang akan direvisi. Pertama adalah larangan kapal ikan di atas 150 Gross Tonnage (GT). Kedua larangan transhipment. Sedangkan ketiga mengenai penggunaan kapal eks asing.

Rokhmin menjelaskan, untuk larangan kapal ikan di atas 150 GT seharusnya tidak perlu ada. Alasannya, semua pelaut seharusnya sudah tahu karakteristik lautan di Indonesia.

Menurutnya, untuk di sekitar Laut Jawa memang tidak bisa menggunakan kapal dengan tonase yang besar. Namun untuk laut di kawasan banda atau di tawasan laut dalam memang harus menggunakan kapal dengan tonase besar.

"Saya menangis dan menjerit waktu ada aturan kapal di atas 150 GT tidak boleh dioperasikan," jelas dia, Rabu (22/7/2020).

Kedua penghapusan larangan transhipment yang tertuang dalam Peraturan Menteri KP Nomor 57/Permen-KP/2014. Dengan penghapusan ini mereka yang menangkap ikan menggunakan kapal kecil bisa ada kapal transfer, kapal angkut di tengah laut.

Ketiga mengenai penggunaan kapal eks asing. "Bagaimana kapal eks asing yang sudah digunakan oleh pengusaha nasional selama puluhan tahun dilarang untuk beroperasi?" kata Rokhmin.

 


Harapan

Kapal Pengawas Perikanan menangkap satu kapal perikanan asing (KIA) berbendera Vietnam di Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia (ZEEI) Laut Natuna Utara pada Jumat (8/3/3019) (Foto: Dok Kementerian Kelautan dan Perikanan)

Rokhmin melanjutan, dengan adanya revisi beberapa aturan ini maka diharapkan industri kelautan dan perikanan di Indonesia bisa berkembang maju. Bahkan diharapkan juga lebih maju jika dibandingkan dengan negara-negara lain.

Mengingat, sebenarnya potensi perikanan dan kelautan di Indonesia sangat besar tetapi selama ini pengelolaannya tidak dilakukan dengan sunggung-sungguh.

Ia juga melihat jika sebaikanya pemerintah tidak terus merevisi aturan aturan yang ada sehingga setiap kepemimpinan presiden selalu berubah aturan.

Diharapkan adanya aturan yang berkesinambgungan sehingga mampu mendorong Indoensia menjadi negara matirim yang berdaulat.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya