Liputan6.com, Serang - Pemerintah Kota Serang mengizinkan bioskop, konser musik, dan lokasi keramaian dibuka kembali meski pandemi Covid-19 belum berakhir. Alasannya, karena saat ini sudah memasuki massa transisi adaptasi kenormalan baru.
Namun ada syaratnya, pengelola bioskop dan tempat keramaian harus mematuhi protokol kesehatan untuk mencegah penularan covid-19.
"Sekarang ini transisi new normal, artinya semua kegiatan usaha bisa, yang penting menggunakan protokol kesehatan. Kemudian kapasitasnya 30 persen," kata Wali Kota Serang, Safrudin, Rabu (22/7/2020).
Baca Juga
Advertisement
Begitupun dengan ibadah salat Idul Adha dan pemotongan hewan kurban, pemkot setempat telah mengizinkannya. Namun harus mengikuti protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19.
Protokol kesehatan yang dimaksud antara lain, mengecek suhu tubuh, memakai masker, menyediakan tempat cuci tangan, hingga menyemprot lokasi salat Idul Adha dan pemotongan hewan kurban dengan disinfektan.
"Saya kira selama mengikuti protokol kesehatan itu tidak masalah (salat Id) di masjid atau di lapangan tidak jadi masalah, termasuk pemotongan hewan kurban," katanya.
Meski telah mengizinkan bioskop dan lokasi keramaian di tempat umum dibuka kembali, Safrudin mengaku tetap khawatir jika terjadi penambahan pasien positif Covid-19 di Ibu Kota Banten itu, dan menimbulkan lonjakan kasus di gelombang kedua.
"Kami belum rapat gugus tugas, kami mengikuti aturan dari pusat saja. Saya kira enggak apa-apa, yang penting protokol kesehatan diterapkan. Semua juga takut (gelombang kedua covid-19)," ungkapnya.