Hanya 12 Ribu Wajib Pajak di Jatim Manfaatkan Stimulus

Ketua Komite Tetap Bidang Fiskal Kadin Jatim, Darno mengatakan, pemerintah telah memberikan sejumlah keringanan pajak bagi wajib pajak di masa pandemi COVID-19.

oleh Liputan6.com diperbarui 22 Jul 2020, 15:30 WIB
Ilustrasi Foto Pajak (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta - Sekitar 12.000 wajib pajak di Jawa Timur yang baru memanfaatkan stimulus pajak pandemi COVID-19 dari total 1,9 juta wajib pajak. Angka itu kurang dari satu persen.

Oleh karena itu, Kamar Dagang dan Industri Jawa Timur bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jatim II sosialisasi dan edukasi keringanan atau stimulus pajak pandemi COVID-19.

Wakil Ketua Umum Bidang Fiskal dan Kebijakan Moneter Kadin Jatim, M Nabiel menuturkan, minimnya wajib pajak memanfaatkan stimulus disebabkan beberapa faktor.

Faktor itu antara lain kurangnya sosialisasi program kepada wajib pajak, utamanya pengusaha dan diperparah kecilnya jumlah pengusaha yang menggunakan jasa konsultan pajak, yang hanya mencapai 30 persen.

"Kadin Jatim memiliki fungsi sebagai fasilitator antara pengusaha dengan pemerintah, berupaya membantu menyosialisasikannya. Kami bekerja sama dengan DJP Jatim I, DJP Jatim II dan DJP Jatim III menyosialisasikan program ini secara masif kepada pengusaha," tutur Nabiel saat Webinar Kadin Jatim bersama DJP Jatim II dengan tema "Apa dan Bagaimana memanfaat Stimulus/Kebijakan Insentif Pajak karena dampak pandemi COVID-19," ditulis Rabu, (22/7/2020).

Sementara itu, Ketua Komite Tetap Bidang Fiskal Kadin Jatim, Darno mengatakan, pemerintah telah memberikan sejumlah keringanan pajak bagi wajib pajak di masa pandemi COVID-19. Ada lima stimulus yang bisa dimanfaatkan wajib pajak sesuai dengan aturan dalam PMK 86/PMK.03/2020, revisi dari PMK 44/2020.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini


Lima Stimulus

Ilustrasi Foto Pajak (iStockphoto)

Kelima stimulus tersebut yaitu insentif PPh pasal 21 ditanggung pemerintah, insentif PPh Final UMKM ditanggung pemerintah, insentif PPh Pasal 22 Impor tidak dipungut, Insentif angsuran PPh Pasal 25 dengan diberikan pengurangan 30 persen dan insentif PPN berupa pengembalian pendahuluan kelebihan pajak sebagai PKP risiko rendah. Sesuai dengan PMK tersebut, intensif juga diperpanjang hingga Desember 2020, dari yang awalnya hanya sampai September.

"Hanya saja, tidak banyak wajib pajak yang telah manfaatkannya, Di wilayah DJP Jatim II yang meliputi 16 kabupaten kota di Jatim misalnya, hanya ada sekitar 12 ribu wajib pajak yang telah manfaatkan," ujar Darno.

Rincian yang memanfaatkan intensif PPh 21 dibayar pemerintah adalah sebesar 3.600 wajib pajak, PPh Final UMKM sebesar 7.350 wajib pajak dan PPh 25 sebesar 1.100 wajib pajak.

"Ini sangat kecil, tidak sampai satu persen dari total wajib pajak di wilayah DJP Jatim II yang mencapai 1,9 juta wajib pajak, padahal pemanfaatan keringanan pajak sangat membantu pengusaha dan kalangan industri untuk bisa bernafas di masa pandemi," ujar dia

Kepala Kanwil DJP Jatim II, Lusiani menuturkan, stimulus ini adalah upaya pemerintah dalam mendukung penanggulangan pandemi COVID-19.

"Salah satu kebijakan yang dibuat pemerintah adalah memberikan insentif kepada Wajib Pajak terutama sektor-sektor yang terkena dampak COVID-19 ini. Insentif yang diberikan kepada Wajib Pajak itu berupa insentif Pajak Penghasilan maupun insentif Pajak Pertambahan Nilai," tutur dia.

Ia berharap, upaya ini mampu membuat perekonomian bisa bangkit kembali dan negara bisa bertahan dari pandemi COVID-19.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya