Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa kasus suap eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan resmi mengajukan justice collaborator (JC) atau saksi pelaku yang bekerjasama dengan penegak hukum.
Wahyu Setiawan mengajukan justice collaborator (JC) dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat pada Senin, 20 Juli 2020.
Advertisement
"Betul-betul kami sudah ajukan, setelah persidangan dan sudah ditandatangani. Jadi kemarin itu kami ajukan justice collaborator dan majelis hakim akan mempertimbangkan pengajuan dari Pak Wahyu," ujar tim pengacara Wahyu Setiawan, Saiful Anam saat dikonfirmasi Merdeka, Jakarta, Selasa, 21 Juli 2020.
Saiful menegaskan, permohonan justice collaborator (JC) kliennya itu sangat serius karena ingin membuka kasus yang menjeratnya.
Pihak KPK pun mempersilakan Wahyu Setiawan mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC).
Bahkan, nantinya pihak lembaga antirasuah akan mempertimbangkan serta menganalisis pengajuan JC tersebut sesuai dengan fakta-fakta di persidangan.
Berikut fakta-fakta terdakwa kasus suap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) dihimpun Liputan6.com:
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Resmi Diajukan dan Akan Dipertimbangkan Majelis Hakim
Terdakwa kasus suap eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan resmi mengajukan justice collaborator (JC) dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin, 20 Juli 2020.
"Betul-betul kami sudah ajukan, setelah persidangan dan sudah ditandatangani. Jadi kemarin itu kami ajukan justice collaborator dan majelis hakim akan mempertimbangkan pengajuan dari Pak Wahyu," ujar tim pengacara Wahyu Setiawan, Saiful Anam saat dikonfirmasi Merdeka, Jakarta, Selasa, 21 Juli 2020.
Saiful menjelaskan, rencana JC yang diajukan Wahyu memang sudah sebagaimana rencana dan keinginan eks Komisioner KPU tersebut.
Advertisement
Janji Akan Blak-Blakan
Saiful menyebut, kliennya Wahyu Setiawan berjanji buka-bukaan soal kasus yang menjeratnya. Juga soal korupsi Harun Masiku.
"Pak Wahyu pun telah sanggup untuk menjadi justice collaborator dan dia bersedia membuka semua hal terkait atas keterlibatan siapa pun. Baik terhadap korupsi terhadap Harun Masiku maupun hal-hal lain," kata Saiful.
"Termasuk, misal pada saat pemilu, pilpres, pilkada dan sebagainya mereka yang terlibat dan sebagainya akan dibuka semua oleh Pak Wahyu," tambah dia.
Tak Sendiri Ajukan JC
Saiful mengungkapkan, terdakwa lain dalam kasus itu, seperti eks Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina juga ikut mengajukan JC pada saat persidangan. Walaupun, belum dalam bentuk tertulis.
"JC itu juga ternyata dari pengacaranya Tio ikut mengajukan. Tapi kan ini beda ya penguasa hukum. Karena ada lagi timnya. Tetapi pada persidangan ternyata Tio juga berkeinginan untuk mengajukan juga hanya saja suratnya belum di ajukan karena baru hanya secara lisan," terang Saiful.
"Makanya JC punya Tio itu akan diajukan pada saat sidang selanjutnya untuk secara tertulis akan diberikan pada tanggal 3 di persidangan lanjutan," sambung dia.
Advertisement
Ditanyakan di Sidang Berikutnya
Sementara itu, Saiful menuturkan, sidang selanjutnya rencana digelar 3 Agustus 2020 mendatang.
Saiful pun nantinya akan mempertanyakan hasil JC yang diajukan terdakwa Wahyu Setiawan apakah diterima atau tidak.
"Nanti, pada tanggal 3. Terkait diterima atau tidak ada pada wewenang majelis hakim. Tetapi kami akan meminta penjelasannya mempertanyakannya. Bagaimana hasil dari pengajuan kami terkait dengan JC ini," tutup Saiful.
KPK Siap Tindak Lanjuti
KPK mempersilakan mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengajukan diri sebagai Justice Collaborator (JC).
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, nantinya pihak lembaga antirasuah akan mempertimbangkan serta menganalisis pengajuan JC tersebut sesuai dengan fakta-fakta di persidangan.
"Silakan saja jika memang mau mengajukan diri sebagai JC dan KPK akan mempertimbangkan serta menganalisanya sesuai fakta-fakta di persidangan," kata Ali Fikri saat dikonfirmasi.
Ali mengatakan, berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011 menyebut sejumlah syarat untuk mendapat status JC, di antaranya mengakui kejahatan yang dilakukannya, bukan pelaku utama dalam kejahatan tersebut, mengungkap pelaku-pelaku lainnya yang memiliki peran lebih besar.
Ali mengatakan, jika nantinya Majelis Hakim Pengadilan Tipikor tak mengabulkan permohonan JC Wahyu, Ali berharap Wahyu mau menjadi whistleblower yang mengungkap kasus-kasus dugaan korupsi lainnya yang dia ketahui.
Ali memastikan KPK bakal menindaklanjuti keterangan Wahyu Setiawan jika disertai data dan bukti yang jelas.
"Kalaupun tidak dikabulkan sebagai JC saat ini, silakan terdakwa bisa menjadi whistleblower dengan menyampaikan kasus-kasus lain yang ia ketahui disertai data dan bukti yang jelas kepada KPK, dan dipastikan KPK akan melakukan verifikasi dan menindaklanjutinya apabila memang kasus tersebut menjadi kewenangan KPK sebagaimana ketentuan Pasal 11 UU KPK," kata dia.
Advertisement
KPK Harap Keterbukaan
Ali mengatakan, sejatinya keterbukaan Wahyu Setiawan mengenai kasus yang menjeratnya maupun kasus lain yang lebih besar dilakukan sejak proses penyidikan.
KPK menyayangkan jika Wahyu hanya akan membongkar kasus-kasus korupsi yang diketahuinya setelah mendapat status JC.
"Harus dipahami bahwa semestinya keterbukaan terdakwa disampaikan baik sejak awal penyidikan maupun sampai yang bersangkutan memberikan keterangan sebagai terdakwa di persidangan, bukan menyatakan sebaliknya misalnya jika diberikan JC baru akan membuka semuanya," kata Ali.