5 Ketentuan Salat Idul Adha dari MUI Jaktim

MUI Kota Jakarta Timur (Jaktim) memberlakukan lima ketentuan pelaksanaan salat Idul Adha secara berjemaah, baik di lapangan maupun di masjid.

oleh Liputan6.com diperbarui 22 Jul 2020, 18:21 WIB
Ratusan umat muslim melaksanakan melaksanakan salat Idul Adha di Taman Bensonhurst di wilayah Brooklyn di New York (1/9). Umat Muslim di seluruh dunia merayakan Hari RayaIdul Adha. (AP Photo / Mark Lennihan)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Agama sudah memutuskan pelaksanaan Idul Adha 1441 Hijriah jatuh pada Jumat, 31 Juli 2020.

Oleh karena itu, Kementerian Agama pun mengeluarkan panduan resmi penyelenggaraan salat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban tahun 1441H/2020M menuju masyarakat produktif dan aman Covid-19.

Termasuk juga Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Jakarta Timur (Jaktim) yang memberlakukan lima ketentuan pelaksanaan salat Idul Adha secara berjemaah, baik di lapangan maupun di masjid.

"Intinya boleh dilaksanakan di lapangan atau masjid tapi tetap menerapkan protokol kesehatan," ujar Sekretaris MUI Jaktim Ma'arif Fuadi, seperti dilansir Antara, Rabu (22/7/2020).

Dia menjabarkan, ketentuan pertama adalah pengurus masjid membentuk tim yang bertugas merencanakan dan melaksanakan kegiatan pencegahan penyebaran Covid-19 pada pelaksanaan salat.

"Kedua, tim penyelenggara wajib menyediakan fasilitas cairan pembersih tangan (handsanitizer) di setiap pintu masuk berikut dengan alat pengecekan suhu tubuh," papar Ma'arif.

Ketiga, lanjut dia, menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus di tempat salat dengan minimal jarak satu meter.

"Keempat, memasang imbauan penerapan protokol kesehatan di tempat-tempat yang mudah terlihat," ucap Ma'arif.

Kemudian kelima, lanjut dia, melakukan pembersihan dan penyemprotan disinfektan di area pelaksanaan salat Idul Adha.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Patuhi Protokol Kesehatan

Dokter menggunakan APD akan memeriksa gigi pasien anak di klinik Medikids kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Selasa (7/7/2020). Pelayanan dokter gigi dengan menggunakan APD lengkap untuk memenuhi protokol kesehatan guna mencegah penyebaran covid-19 di era kenormalan baru. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Menurut Ma'arif, ketentuan itu tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah Dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19.

"Pelaksanaan salat Idul Adha tetap mengedepankan penerapan protokol kesehatan dalam rangka mencegah penularan Covid-19," jelas Ma'arif.

Sementara itu, Wali Kota Jakarta Timur M Anwar mengimbau agar ketentuan tersebut diimplementasikan secara optimal.

"Saya berharap tidak ada lagi klaster baru, khususnya dari masjid saat pelaksanaan salat Idul Adha," tegas dia.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya