Sampai Kapan Komite Penanganan Covid-19 Bekerja?

Erick Thohir menjabat sebagai Ketua Pelaksana Komite Penanganan Covid-19.

oleh Athika Rahma diperbarui 22 Jul 2020, 19:12 WIB
Menteri BUMN Erick Thohir menyampaikan kerja keras Pemerintah tidak ada artinya kalau masyarakat tidak membantu karena vaksin COVID-19 baru bisa beredar di awal tahun depan saat konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (21/7/2020). (Dok Sekretariat Kabinet)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah resmi membentuk Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 yang diteken Presiden Joko Widodo pada Senin 20 Juli 2020.

Dalam Perpres 82/2020, komite ini memiliki susunan pengurus. Secara singkat, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto bertugas sebagai Ketua Komite Kebijakan, dibantu dengan menteri koordinator lainnya, Menteri Keuangan, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri.

Di bawahnya, Menteri BUMN Erick Thohir menjabat sebagai Ketua Pelaksana, dibantu oleh Wakil Menteri BUMN Budi Gunadi Sadikin yang menangani Satuan Tugas Pemulihan Ekonomi dan Kepala BNPB Doni Monardo yang menangani Satuan Tugas Penanganan Covid-19.

Kemudian, terdapat pula Sektretaris Eksekutif I dan Sekretaris Eksekutif II untuk membantu proses administrasi.

Dalam konferensi pers, Senin (20/7/2020) lalu, Erick Thohir menyatakan pihaknya memiliki target untuk memulihkan ekonomi dan menekan penyebaran Covid-19 dengan melibatkan unsur-unsur percepatannya, seperti memastikan ketersediaan alat kesehatan, antibodi, vaksin, penerapan protokol kesehatan dan lainnya.

Di tahap awal, pihaknya berharap bisa merampungkan program-program yang ditargetkan minggu ini untuk disampaikan kepada Menko Airlangga.

"Sesuai yang disampaikan Pak Menko Airlangga, kami langsung rapat untuk menyusun program penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi. Kita harap di minggu ini kita bisa sampaikan program ke ketuanya yaitu Pak Menko," ujar Erick Thohir saat memberikan keterangan pers di Kantor Kementerian BUMN.

Target penyusunan program dan pelaksanaannya juga tidak asal-asalan dibuat. Mengutip Perpres 82/2020, Ketua Satgas Penanganan Covid-19 harus melapor perkembangan dan situasi setiap hari kepada Presiden dan Ketua Komite Kebijakan dan melapor langsung jika sewaktu-waktu terdapat kondisi mendesak.

 


Sampai Kapan Komite Bekerja?

Menteri BUMN Erick Thohir menyampaikan kerja keras Pemerintah tidak ada artinya kalau masyarakat tidak membantu karena vaksin COVID-19 baru bisa beredar di awal tahun depan saat konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (21/7/2020). (Dok Kementerian Sekretariat Negara)

Sementara, Ketua Satgas Pemulihan Ekonomi harus melapor perkembangan program dan pelaksanaan tugas tiap 1 bulan kepada Presiden dan Ketua Komite Kebijakan.

Lalu, Ketua Komite Kebijakan akan menyampaikan hasil penyusunan program dan pelaksanaannya secara keseluruhan kepada Presiden tiap 3 bulan.

Tidak disebutkan hingga kapan komite ini akan bekerja. Namun, Erick menyatakan, vaksin Covid-19 mungkin bisa diproduksi 2021 mendatang.

Ketika vaksin selesai, masyarakat mulai sembuh dan tidak ada penambahan kasus, maka roda ekonomi akan berangsur pulih. Jika kasus Covid-19 nihil dan kondisi ekonomi kembali pulih, maka tugas Komite bisa dinyatakan selesai.

Liputan6.com mencoba menghubungi Budi Gunadi Sadikin sebagai Ketua Satgas Pemulihan Ekonomi untuk meminta penjelasan lebih lanjut, namun hingga berita ini ditulis, Budi belum memberikan respons.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya