Liputan6.com, Jakarta - Penanganan Corona Virus Disease 2019 atau Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional kian terpadu. Ini setelah pembentukan Komite Kebijakan Pengendalian Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
Komite yang menangani Covid-19 sekaligus pemulihan ekonomi ini dibentuk melalui Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 82 Tahun 2020. Perpres ini diteken Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada Senin 20 Juli 2020.
Advertisement
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto didapuk sebagai ketua komite. Sementara, Menteri Badan Usaha Milik Negara atau BUMN Erick Thohir menjabat sebagai ketua pelaksana komite.
Bagaimana postur atau struktur serta tugas Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional? Simak dalam Infografis berikut ini:
Video Pilihan
Infografis
Advertisement