Masa Reses, DPR Gelar Rapat Bahas RUU Cipta Kerja

Dasco mengatakan, bila sekadar rapat untuk pembahasan seperti RUU Cipta Kerja boleh dilakukan saat masa reses. Asal bukan rapat pengambilan keputusan.

oleh Liputan6.com diperbarui 22 Jul 2020, 19:51 WIB
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad (kedua kanan) memimpin Rapat Paripurna pembukaan Masa Sidangan II 2019-2020 di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (13/1/2020). Dengan dibukanya masa sidang II, maka waktu reses anggota DPR pada 18 Desember hingga 12 Januari telah berakhir. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Panitia Kerja (Panja) DPR menggelar rapat mengenai RUU Cipta Kerja di Badan Legislasi (Baleg) di tengah masa reses, Rabu (22/7/2020). Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan, dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus), DPR sudah memberikan izin kepada Baleg untuk melanjutkan pembahasan RUU Cipta Kerja.

"Kalau dalam Bamus rapat-rapat untuk undang-undang boleh membahas baik di Baleg maupun di AKD (alat kelengkapan dewan) maupun di komisi," kata Dasco, Rabu.

Politikus Partai Gerindra itu menerangkan, yang tidak boleh diadakan adalah pengambilan keputusan tingkat I dalam rapat komisi maupun AKD pada masa reses.

"Jadi pengambilan keputusan tingkat satu di AKD yaitu Baleg maupun komisi dalam masa reses tidak boleh diadakan. Sidang-sidang untuk mengambil keputusan tidak boleh," ucapnya.

Sehingga, kata Dasco, bila sekadar rapat untuk pembahasan seperti RUU Cipta Kerja boleh dilakukan saat masa reses. Asal bukan rapat pengambilan keputusan tingkat I menuju keputusan tingkat II dalam rapat paripurna DPR.

"Untuk menuju tingkat II di Paripurna itu hanya boleh diadakan di masa sidang. Kalau rapat-rapatnya (pembahasan) nya boleh," tandas Dasco.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Pimpinan DPR dinilai tidak konsisten

Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas memimpin Rapat Kerja dengan pemerintah di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (22/7/2020). Baleg menggelar rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Cipta Kerja dengan agenda melanjutkan pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Bab III. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Sebelumnya, Ketua Departemen Politik DPP PKS Pipin Sopian menilai, pimpinan DPR RI tidak konsisten dalam menerapkan Tata Tertib DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 terkait pembahasan RUU Cipta Kerja yang dipaksakan dibahas pada saat masa reses.

Menurutnya, hal itu berbeda dengan RDP Pengawasan oleh Komisi III terkait skandal kasus hak tagih Bank Bali Djoko Tjandra pada masa reses yang ditolak Pimpinan DPR.

"Saya kira ini standar ganda. Pimpinan DPR tidak konsisten, memaksakan pembahasan RUU Cipta Kerja saat reses oleh Panja di Baleg DPR tapi menolak RDP Pengawasan Komisi III terkait Djoko Tjandra. Wajar jika kita semua, masyarakat mempertanyakan sikap tersebut," tegas Pipin, Rabu (22/7).

Menurut dia, RUU yang mengubah, menambah, dan menghapus terkait dengan sekitar 80 Undang-Undang ini sebaiknya jangan dikejar tayang selama 2 kali masa sidang. Apalagi, di masa pandemi Covid-19 yang sarat keterbatasan ini.

"Seharusnya Pimpinan DPR RI konsisten, pada saat reses ini Panja RUU Cipta Kerja DPR RI lebih banyak mendengar aspirasi masyarakat. Bukan malah memaksakan pembahasan RUU. Apalagi, DIM (Daftar Inventaris Masalah) fraksi-fraksi saja belum masuk semua," ujarnya.

Pipin menjelaskan, dalam Pasal 1 angka 13 Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 menerangkan, bahwa Masa Reses adalah masa DPR melakukan kegiatan di luar masa sidang.

"Inilah saatnya Anggota DPR RI mendengarkan masukan dari masyarakat di daerah pemilihannya apakah RUU Cipta Kerja memang layak dilanjutkan atau tidak. Apakah benar RUU Cipta Kerja ini untuk kepentingan masyarakat atau hanya untuk kepentingan segelintir orang saja," terangnya.

 

Reporter: Muhammad Genantan Saputra

Sumber: Merdeka

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya