Mantan Kepala BNN: Catherine Wilson Seharusnya Tidak Ditahan

Menurut Anang, Catherine Wilson seharusnya tidak ditahan penyidik Polda Metro Jaya karena statusnya hanyalah pengguna narkoba.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 22 Jul 2020, 22:21 WIB
Artis Catherine Wilson dihadirkan sebagai tersangka saat pengungkapan kasus narkoba di Polda Metro Jaya, Sabtu (18/7/2020). Catherine menjadi tersangka penyalahgunaan narkoba usai di tangkap petugas di rumahnya dengan barang bukti 2 gram sabu. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Mantan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol (Purn) Anang Iskandar turut mengomentari kasus penangkapan artis peran Catherine Wilson. Menurutnya, Catherine Wilson seharusnya tidak ditahan karena statusnya hanyalah pengguna narkoba.

"Penyalahguna narkoba seperti Catherine Wilson, dia salah tapi tidak boleh dijebloskan ke tanahan karena dia pemakai. Kecuali penyidik bisa membuktikan Catherine pengedar. Silakan ditahan,” kata Anang saat berbincang dengan Liputan6.com, Rabu (22/7/2020).

Anang menerangkan, Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika menjamin penyalahguna mendapatkan rehabilitasi medis dan sosial.

Menurut Udang-Undang, penyalahguna narkoba tidak memenuhi syarat untuk ditahan dari penyidikan, dan penuntutan. Bahkan, hakim pada saat penjatuhan hukuman wajib mencatuman rehabilitasi dalam putusan terbukti bersalah atau tidak bersalah.

"Pasal untuk menjerat penyalahguna diatur Pasal 127 diancam maksimal 4 tahun karena 4 tahun tidak boleh ditahan, dan tidak memenuhi syarat ditahan tapi direhab," ujar dia.

Dalam hal ini, Anang juga memperkuat pendapatnya dengan mengutip apa yang tercantum di dalam peraturan pemerintah No 25 Tahun 2011.

Anang menjelaskan, salah satunya bunyi memberikan kewenagan penyidik, penuntut umum, dan hakim untuk menempatkan penyalahguna ke panti rehab dalam proses mempertanggugg jawabkan pidananya.

“Artinya kewajiban penyidik, penuntut umum, dan hakim menempatkan ke panti rehab nah hakim ketika memutus perkara penyalaguna dalam hukumnya wajib memperhatika Pasal 54 Pasal 55 dan Pasal 103. Pecandu narkotika wajib menjalani rehab,” ucap dia.


Penyalaguna Adalah Korban

Dalam jeratan Pasal, Anang menerangkan, penyalahguna diancam pidana paling lama 4 tahun. Menurut dia, hukuman 4 tahun diganti dengan lamanya menjalani proses rehabilitasi.

"Penyalahguna tidak boleh dipenjara tapi direhab sampai sembuh prosesnya paling lama 4 tahun. Ini yang tidak dipahami masyarakat," ujar dia.

Anang menegaskan penyalahguna narkoba adalah korban kejahatan narkotika yang dilakukan oleh pengedar narkoba.

Seadainya penyalahguna tidak mendapatkan akses rehab maka memberikan peluang dia untuk kembali mengkonsumsi narkoba.

"Orang dia (penyalahguna) orang sakit yang kecanduan," ujar dia.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya