Liputan6.com, Blora - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blora merespons tudingan Komisi Informasi Provinsi (KIP) Jawa Tengah yang menyebut, tiga lembaga KPU tingkat kabupaten tidak patuh terhadap PKPU 1 Tahun 2015 dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2019.
Selain KPU Kabupaten Blora, dua lainnya adalah KPU Kota Surakarta dan KPU Kota Pekalongan. Ketiga lembaga tersebut dianggap tidak transparan terkait program, anggaran, dan tahapan Pilkada 2020.
"Ini ada yang janggal dan saya menilai ada kepentingan di balik niat salah satu komisioner KIP Jawa Tengah menyorot sejumlah lembaga KPU termasuk Blora," kata Komisioner KPU Kabupaten Blora, Syaiful Amri kepada Liputan6.com, Rabu (22/7/2020).
Amri mengklaim sudah menampilkan banyak informasi yang berkaitan dengan tahapan, program dan anggaran Pilkada 2020 di situs resmi KPU Kabupaten Blora kpu.blorakab.go.id.
Baca Juga
Advertisement
"Kita juga sudah klarifikasi ke KPU Surakarta dan KPU Pekalongan. Mereka juga merasa ada yang janggal," katanya.
Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Blora, Muhammad Khamdun mengungkapkan, pihaknya telah membaca pemberitaan dari pernyataan yang disampaikan Komisioner KIP Jawa Tengah atas nama Slamet Haryanto.
Dia menyampaikan, sampai saat ini belum ada surat secara resmi yang diterima oleh pihaknya dari KIP Jawa Tengah.
"Belum ada. Kalau dulu pernah ada surat dari KIP Jateng tapi sudah lama, dan itu surat yang ditujukan se-kabupaten di Jawa Tengah yang isinya itu memang catatan-catatan dokumen yang harus disampaikan ke publik," ujar Khamdun.
Saat itu, katanya, semacam penilaian oleh KIP Jawa Tengah yang dilewatkan KPU Provinsi dan pihak KPU Kabupaten Blora diminta untuk klarifikasi ke kontak person yang ada dalam surat.
Menurut Khamdun, pihaknya saat itu langsung menghubungi kontak person tersebut dan selanjutnya ada rapat klarifikasi setelah diperintahkan lewat sekretaris dan tidak langsung lewat ketua.
"Sekretaris mohon pengelola website untuk rapat dengan timnya KIP Jawa Tengah," kata Khamdun menyebutkan adanya perintah itu munculnya pun bukan dari Komisioner KIP Jawa Tengah.
Dia menceritakan, dulu khusus KPU Kabupaten Blora ada catatan dari hasil rapat dari klarifikasi tersebut dan semua sudah pihaknya tindak lanjuti, termasuk mengunggah naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) adendum Pilkada 2020.
"Yang belum itu NPHD adendum, karena adendum kan adanya baru 9 Juli kemarin," katanya.
Khamdun menuturkan, adanya rapat dengan KIP Jawa Tengah itu sudah lama. Dia bilang, yakni sekitar awal tahapan Pilkada 2020 baru dimulai.
"Saat itu kita diminta KIP Jateng untuk memperbaiki. Ya mungkin kalau saat ini karena momennya ada pelaksanaan tahapan KIP Jawa Tengah, dan ada yang mencoba cari panggung," pungkasnya.